Jakarta - Dalam rangka memenuhi kebutuhan jabatan fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual (KI) diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengelolaan ASN yang menghasilkan pegawai profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan dan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian atau inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis KI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kepanjangan tangan untuk melaksanakan perintah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) dalam rangka membentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022 di Hotel Sheraton Jakarta.
Dalam sambutannya, Sucipto selaku Sekretaris DJKI (Sesditjen KI) menyampaikan bahwa pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional analis dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (permenkumham) tentang pengangkatan PNS melalui inpassing dalam jabatan fungsional analis KI akan terbagi ke dalam dua peraturan.
“Nanti dua peraturan ini yang terbagi masing-masing untuk inpassing ke 23 pasal dan kemudian terkait dengan formasinya sembilan pasal tentu ini adalah hal yang luar biasa. Hal ini karena dorongan dukungan dari teman-teman tim ini sudah sampai di titik yang membahagiakan,” ujar Sucipto.
Pada kesempatan yang sama, Dhahana Putra selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Perundang-Undangan menyampaikan bahwa dua peraturan menteri ini akan segera dicanangkan secepat mungkin.
“Insyaallah waktu yang ditentukan sampai 19 Oktober bisa dipercepat karena memang tinggal menyesuaikan substansi dasar dengan DJKI,” ungkap Dhahana.
Menambahi hal tersebut, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Cahyani Suryandari menyampaikan dalam penyusunan permenkumham ini memiliki catatan saat melakukan penyelarasan surat.
“Kami perlu mendapatkan informasi lebih lanjut yang bersifat formil dan materil yaitu harus sejalan. Selain itu, surat permohonan penyelarasan itu harus masuk ke Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) dan juga dipastikan telah mendapat persetujuan dari menteri yang terkait,” kata Cahyani. (AHZ/DAW)
Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.
Kamis, 19 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025