Pontianak – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat melakukan penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual (KI) dan pendampingan inventarisasi KI komunal (KIK) Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin, 12 September 2022
“Kalimantan Barat walaupun terdapat percampuran budaya Tionghoa, tetapi ada budaya asli yang belum dicatatkan sebagai KIK. Seringkali Dinas Kebudayaan dan Budayawan belum paham bagaimana cara mengisi formulir pencatatan, deskripsi yang harus dibuat, serta data dukung pencatatan. Oleh karena itu, diharapkan dengan kegiatan ini, permasalahan tersebut dapat diselesaikan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Harniati.
Selanjutnya, Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Erni Purnamasari menyampaikan, sebagai prioritas nasional dan program unggulan DJKI, KIK memberikan pelindungan hukum bagi masyarakat adat agar KIK tidak diklaim oleh negara asing.
Adapun potensi KIK di Pontianak seperti Sayur Keladi dan Tenun Corak Insang Kota Pontianak juga belum dicatatkan dalam KIK. Untuk itu, diharapkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk melakukan pencatatan KIK.
Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI Gunawan turut menjelaskan potensi indikasi geografis sangat banyak dari Kalimantan Barat, tetapi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura belum memahami bagaimana cara mencatatkannya.
Menindaklanjuti kendala ini, Harniati akan segera menyurati Gubernur dan Bupati di Kalimantan Barat untuk melakukan diseminasi KIK bagi dinas terkait sehingga ke depannya akan banyak pencatatan KIK dari Kalimantan Barat.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini, DJKI juga menyertakan anggota tim penyusunan peta potensi ekonomi KIK dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenkomarves) yang diwakili oleh Ervan Susilowati dan Kementerian Perdagangan yang diwakili oleh Bambang Hendiswara. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura serta Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat. (syl/dit)
Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.
Kamis, 19 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025