Pontianak – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat melakukan penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual (KI) dan pendampingan inventarisasi KI komunal (KIK) Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin, 12 September 2022
“Kalimantan Barat walaupun terdapat percampuran budaya Tionghoa, tetapi ada budaya asli yang belum dicatatkan sebagai KIK. Seringkali Dinas Kebudayaan dan Budayawan belum paham bagaimana cara mengisi formulir pencatatan, deskripsi yang harus dibuat, serta data dukung pencatatan. Oleh karena itu, diharapkan dengan kegiatan ini, permasalahan tersebut dapat diselesaikan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Harniati.
Selanjutnya, Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Erni Purnamasari menyampaikan, sebagai prioritas nasional dan program unggulan DJKI, KIK memberikan pelindungan hukum bagi masyarakat adat agar KIK tidak diklaim oleh negara asing.
Adapun potensi KIK di Pontianak seperti Sayur Keladi dan Tenun Corak Insang Kota Pontianak juga belum dicatatkan dalam KIK. Untuk itu, diharapkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk melakukan pencatatan KIK.
Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI Gunawan turut menjelaskan potensi indikasi geografis sangat banyak dari Kalimantan Barat, tetapi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura belum memahami bagaimana cara mencatatkannya.
Menindaklanjuti kendala ini, Harniati akan segera menyurati Gubernur dan Bupati di Kalimantan Barat untuk melakukan diseminasi KIK bagi dinas terkait sehingga ke depannya akan banyak pencatatan KIK dari Kalimantan Barat.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini, DJKI juga menyertakan anggota tim penyusunan peta potensi ekonomi KIK dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenkomarves) yang diwakili oleh Ervan Susilowati dan Kementerian Perdagangan yang diwakili oleh Bambang Hendiswara. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura serta Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat. (syl/dit)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025