Tingkatkan Paten Dalam Negeri, DJKI Gelar Lokakarya Asistensi Penyelesaian Paten

Jakarta - Dalam upaya untuk terus meningkatkan dan mengembangkan paten dalam negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Lokakarya Asistensi Penyelesaian Paten di Aula Gedung DJKI pada Kamis (27/05/2021) hingga Jumat (28/05/2021).

"Kegiatan ini sejalan dengan visi pemerintah bahwa ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual merupakan poros baru ekonomi nasional di era digital. Untuk itu, peran aktif kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, serta perguruan tinggi di daerah untuk melindungi kekayaan intelektualnya sangat diperlukan," ujar Dian Nurfitri, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten, Direktorat Paten, Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, DJKI.

Dian menambahkan, untuk mampu bersaing di pasar internasional, Indonesia harus terus menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang inovatif. Paten sebagai aset nonfisik menyimpan nilai ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kekayaan fisik (sumber daya alam).

Namun berdasarkan data statistik, jumlah permohonan paten yang diajukan oleh pemohon nasional tidak melebihi 10% dari total permohonan paten. Jumlah rata-rata permohonan yang masuk sebanyak 1300—1800 permohonan setiap tahunnya, di mana sisanya diajukan oleh pemohon dari luar negeri.

"Pelindungan KI diharapkan juga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kreativitas dan inovasi untuk berkembang. Penyelenggaraan lokakarya ini merupakan salah satu upaya percepatan pengembangan paten dalam negeri”, tambah Dian.

Kegiatan ini mempertemukan para inventor dalam negeri dengan para pemeriksa paten agar bisa melakukan mediasi dan konsultasi paten, sehingga proses pendaftaran patennya selesai tepat pada waktunya. Sebagai penggagas kebijakan, DJKI terus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya paten, agar seluruh masyarakat Indonesia melindungi invensinya. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya