Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Four Star Hotel, Jimbaran pada Jumat 13 Oktober 2023. Hal ini dilakukan guna mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh DJKI kepada masyarakat.
Hasil survey IKM merupakan indikator kepuasan masyarakat dalam kualitas layanan DJKI dan mengetahui harapan serta keinginan pengguna layanan DJKI. Hal ini tentunya berpengaruh dalam menentukan langkah-langkah perbaikan menuju layanan DJKI yang prima.
“Selain meningkatkan kualitas layanan, Survey IKM ini memiliki urgensi penting dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja. Kegiatan ini diselenggarakan setahun sekali, penting dilakukan karena hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Ranie Utami Ronie selaku Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan.
Ia berharap agar hasil dari survei ini akan memberikan wawasan berharga bagi DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di khususnya di bidang KI.
“Kepuasan masyarakat adalah acuan keberhasilan bagi kami, dan kami berharap akan terus bisa memberi kemudahan dan mengakomodir kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Ranie juga mengatakan bahwa hal ini merupakan langkah positif agar DJKI akan terus meningkatkan kualitas layanan serta inovatif dalam menyediakan layanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta dari berbagai instansi, termasuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Badung, Dinas Perindustrian Kabupaten Bangli, serta beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Mahasaraswati, Universitas Warmadewa, Universitas Udayana, dan Institut Seni Indonesia Denpasar.
Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.
Kamis, 31 Juli 2025
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.
Selasa, 29 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Senin, 28 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Jumat, 1 Agustus 2025
Kamis, 31 Juli 2025