Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Selenggarakan Pelatihan Bahasa Inggris

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Kursus Bahasa Inggris untuk pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKI secara virtual melalui aplikasi zoom yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 September sampai dengan 15 November 2021.


“Kursus Bahasa Inggris yang sementara ini diikuti oleh 42 peserta dari pejabat administrator, pejabat pengawas, serta jabatan fungsional tertentu (JFT) di lingkungan DJKI merupakan kesempatan bagi peserta untuk dapat mengembangkan kompetensi dalam berbahasa asing khususnya Bahasa Inggris, dan juga demi kemajuan DJKI,” ujar Plt. Kepala Bagian Kepegawaian, Slamet Riyadi dalam sambutan pembukaan kegiatan pada Senin, (20/09/2021).


Plt. Kepala Bagian Kepegawaian juga mengatakan bahwa kursus ini berfokus pada para peserta untuk dapat lebih menguasai Bahasa Inggris sebagai bahasa universal untuk berkomunikasi dengan pihak asing baik secara lisan maupun tulisan. Sebagaimana diketahui semakin banyak permohonan kekayaan intelektual (KI), surat-surat masuk dari negara lain ataupun pelatihan-pelatihan terkait, yang mana menggunakan Bahasa Inggris.


“Saya harap melalui kegiatan ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi kita untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan Tata Nilai PASTI yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif untuk mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan oleh para pimpinan dan kita semua,” tutupnya.


Sebagai informasi, pengembangan kompetensi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap pegawai ASN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang pengembangan kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Pasal 203 disebutkan bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, bahkan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit (minimum) 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya