Tingkatkan Jumlah Paten Dalam Negeri, DJKI Gelar Workshop bagi Inventor NTB

Mataram - Kesadaran masyarakat akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten semakin tahun semakin meningkat. Hal Ini dapat terlihat dari jumlah pemohon paten dalam negeri yang semakin bertambah setiap tahunnya. Pada tahun 2021 terdapat sekitar 4.566 permohonan paten yang berasal dari inventor dalam negeri.

Sayangnya, masih terdapat kendala bagi para inventor atau pemohon paten pada saat menyusun dokumen deskripsi paten, klaim, maupun pemeriksaan substantif. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada  tanggal 30 Agustus - 2 September 2022 di Hotel Aston Inn Mataram Lombok.

Koordinator Pemeriksaan Paten DJKI Rani Nuradi dalam laporannya menyatakan bahwa workshop ini bertujuan untuk memberikan pendampingan penyusunan dokumen paten kepada para inventor di daerah.

“Para inventor dan pemohon paten di NTB yang sudah memasuki tahap pemeriksaan substantif berkesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan pemeriksa paten dari DJKI, sehingga kendala dalam pemeriksaan bisa diatasi,” jelas Rani.



Senada dengan hal ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB Zulhairi mengapresiasi upaya DJKI untuk hadir bagi para inventor di daerah. Zulhairi juga mendorong para inventor dan perguruan tinggi di NTB untuk mendaftarkan patennya dan mengkomersialisasikannya.

“Komersialisasi paten akan berdampak pada munculnya inovasi-inovasi yang semakin kompetitif. Hal ini juga akan berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional,” tambah Zulhairi.

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik. Dimana pada workshop kali ini terdapat 32 dokumen untuk permohonan penyelesaian substantif paten dan 10 judul invensi untuk permohonan drafting paten.



Workshop Penyelesaian Substantif Paten ini merupakan salah satu program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Workshop serupa telah dilaksanakan di 6 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat. Workshop kali ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai Universitas di Nusa Tenggara Barat.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya