Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat bahwa pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia marak dilakukan di era digital. Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan internet membuka peluang bagi berbagai bentuk pelanggaran, seperti pembajakan konten digital, penjualan barang palsu, pemalsuan merek, serta penggunaan karya tanpa izin.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menyoroti bahwa pelanggaran KI di dunia digital menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum. “Pembajakan musik, film, perangkat lunak, dan buku digital masih mendominasi pelanggaran KI. Selain itu, marketplace dan media sosial juga kerap dimanfaatkan untuk menjual produk tiruan yang melanggar hak cipta dan merek dagang,” ujar Brigjen Pol. Arie pada Senin, 3 Februari 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Dalam upaya menekan angka pelanggaran KI, DJKI telah memperkuat strategi penegakan hukum dan berkolaborasi dengan berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan TikTok Shop. Sepanjang tahun 2021, Tokopedia menghapus lebih dari 1,4 juta produk ilegal dan menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar KI. Kolaborasi ini mencakup perjanjian kerja sama (MoU) untuk mencegah peredaran barang palsu, program sertifikasi KI, serta edukasi bagi pengelola platform dan pelaku usaha.
“Kerja sama dengan platform digital sangat krusial dalam memastikan pelindungan KI yang lebih efektif. Selain itu, kami juga memanfaatkan teknologi dalam mendeteksi pelanggaran dan memperkuat regulasi untuk menegakkan hukum di era digital ini,” tambah Brigjen Pol. Arie.
DJKI juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran KI. Dalam lima tahun terakhir, laporan yang diterima DJKI berasal dari berbagai platform digital, mayoritas terkait penjualan barang palsu dan pembajakan konten digital. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi DJKI di www.dgip.go.id, fitur pelaporan di lokapasar atau media sosial, serta melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran situs atau akun pelanggar.
Namun, upaya ini masih menghadapi tantangan besar. Anonimitas pengguna internet menyulitkan identifikasi pelaku pelanggaran, sementara rendahnya kesadaran masyarakat serta berkembangnya teknologi pembajakan semakin memperumit situasi. Untuk itu, DJKI terus meningkatkan pengawasan, memperkuat kerja sama internasional, serta mengembangkan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) guna mendeteksi pelanggaran dengan lebih efektif.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, sanksi tegas diberlakukan bagi pelanggar KI. Pelanggaran hak cipta dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar, sementara pelanggaran merek dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar. Platform e-commerce juga menerapkan kebijakan penghapusan produk ilegal dan pemblokiran akun penjual yang terbukti melanggar KI.
DJKI menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi KI demi menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berhenti membeli produk ilegal dan menghargai karya kreator dalam negeri. Dengan melindungi KI, kita turut berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas yang lebih maju,” tutup Brigjen Pol. Arie.
Dengan langkah konkret dari DJKI dan dukungan berbagai pihak, diharapkan pelindungan KI di Indonesia semakin kuat, memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak KI, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif secara berkelanjutan. (kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025