Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan di Moloku Kie Raha

Ternate – Untuk menuju World Class Intellectual Property Office, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan evaluasi terhadap layanan kekayaan intelektual (KI). Evaluasi tersebut dilakukan melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di  Maluku Utara, atau yang biasa disebut Moloku Kie Raha. 

Peserta dari kegiatan ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perorangan, pemerintah daerah, universitas, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM). Data diambil dari kuesioner masyarakat pengguna layanan DJKI di Maluku Utara yang diisi secara elektronik pada Senin, 29 Agustus 2022.



Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara Ignatius Silalahi mengatakan survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja pelayanan publik yang telah diselenggarakan oleh DJKI selama tahun 2022. IKM merupakan salah satu tolok ukur untuk menggambarkan persepsi layanan yang diselenggarakan oleh DJKI.

“Survei ini memberikan gambaran sejauh mana keberhasilan Kanwil Maluku Utara memfasilitasi masyarakat dalam pelayanan kami. Harap memberikan jawaban sebenar-benarnya dalam konteks layanan KI,” tutur Ignatius 

DJKI bekerja sama dengan Lembaga independen Katadata Insight Center untuk menghasilkan data yang akurat. Hasil dari survei IKM ini dapat digunakan sebagai acuan prioritas dalam melakukan evaluasi layanan DJKI ke depannya.



Salah satu masyarakat pengguna layanan DJKI, Rusmin mengatakan kepuasannya terhadap layanan yang diberikan DJKI. Ia merasakan betul kemudahan dan kecepatan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Pelayanan DJKI bagus sekali, penerbitan surat pencatatan hak cipta media pembelajaran saya memakan waktu kurang dari 10 menit saja. Terima kasih untuk layanannya DJKI,” ujar Rusmin.



Indikator survei IKM ini meliputi kemudahan persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu layanan, biaya layanan, dan indikator lainnya. Diharapkan survei IKM dapat menghasilkan perbaikan layanan DJKI dari waktu ke waktu. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya