Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan menyelenggarakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terhadap pelayanan publik kekayaan intelektual di Provinsi Sumatera Selatan.
“Tujuan survei ini untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kekayaan intelektual DJKI di tahun 2023, dan juga untuk mengetahui harapan dan keinginan pengguna layanan DJKI,” kata Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan DJKI, Ranie Utami Ronie di Hotel Novotel Palembang pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga. Di mana hasil survei tersebut akan memberikan gambaran mengenai sudah optimal atau belumnya pelayanan yang telah dilakukan oleh DJKI kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Yenni mengapresiasi setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada DJKI karena Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan kembali terpilih menjadi salah satu tempat penyelenggaraan Survei IKM tahun 2023.
“Pemilihan lokasi survei di Sumatera Selatan ini dikarenakan tingkat permohonan atau pendaftaran kekayaan intelektual di Sumatera Selatan mengalami progres kenaikan secara signifikan dari tahun ke tahun,” kata Yenni.
Dengan adanya pelaksanaan Survei IKM di wilayah Sumatera Selatan ini, diharapkan kinerja dari DJKI dan khususnya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dapat mengalami peningkatan yang lebih baik lagi.
Kegiatan survei IKM dan IPK di Sumatera Selatan merupakan lanjutan dari kegiatan survei serupa di daerah sebelumnya, yaitu Sulawesi Tengah. Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan ini masih akan dilakukan di empat wilayah selanjutnya yaitu Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026