Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan pihaknya akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek). Hal itu dia sampaikan dalam Penjurian TOP Digital Awards 2022 Majalah It Works.
“POP Merek merupakan inovasi revolusioner Kemenkumham yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan Merek dengan waktu kurang dari 10 menit,” terang Razilu pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Kantor KI, Jakarta Selatan.
Tujuan dari pembangunan sistem POP Merek adalah meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pemilik merek. POP Merek juga mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sebelumnya, DJKI telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada Januari 2022. Sistem baru ini mendukung penyelenggaraan tahun tematik Hak Cipta pada 2022.
POP HC berhasil meningkatkan permohonan pencatatan hak cipta. Hingga Oktober 2022, pencatatan hak cipta melalui POP HC sudah mecapai 77 ribu lebih. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 76 ribu, angkanya telah meningkat drastis.
“Dengan POP HC, lama waktu penyelesaian pencatatan hak cipta berubah dari rata-rata 23 hari menjadi 14 menit. Ini telah memberikan dampak yang luar biasa untuk para kreator dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI,” ujarnya.
Sebelum POP HC, DJKI juga memiliki sistem e-HakCipta. Sistem ini telah diadopsi oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) untuk mewujudkan sistem pencatatan yang efektif dan efisien di Afrika.
Sistem e-HakCipta sendiri pernah mendapatkan Penghargaan TOP Inovasi Pelayanan Publik 2018 dari Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.
Layanan ini telah berkembang pesat jika dibandingkan pada 2015 ketika pencatatan memakan waktu sembilan bulan untuk selesai karena masih manual. Pada 2015, sistemnya diperbaiki sehingga permohonan pencatatan bisa selesai dalam 14 hari.
Pada 2018, pemohon mulai menggunakan e-HakCipta dan hanya perlu menunggu satu hari untuk pencatatan selesai. Kendati demikian sistem tersebut kini telah ditingkatkan lagi kecanggihannya sehingga dapat merilis surat pencatatan hanya dalam waktu maksimal 10 menit saja. Sistem terbaru tersebut dikenal dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Selain POP HC, DJKI juga memiliki solusi inovasi berbasis teknologi informasi yaitu IP Marketplace dan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Pada kesimpulannya Razilu mengatakan bahwa DJKI tidak hanya mengupayakan pelayanan terbaik bagi masyarakat, tetapi juga berkomitmen akan keamanan data, jaringan, aplikasi hingga endpoint.
Sebagai informasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) DJKI mendapat nilai 3,83, diurutan ketiga secara Nasional dibawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2021. Penilaian ini berdasarkan adanya integrasi sistem dan kolaborasi antar layanan SPBE antar Instansi baik kementerian/ lembaga. (kad/daw)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026