Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane: Pelindungan KI Tingkatkan Peluang Pengusaha Dapat Cuan

Batubara - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menegaskan ekonomi kreatif adalah salah satu penopang pendapatan daerah. Pengusaha di daerah perlu memahami pelindungan kekayaan intelektual (KI) agar dapat memanfaatkan hak ekonominya secara maksimal.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Grand Malaka, Batubara, Sumatera Utara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

“Memiliki merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain itu penting sebab peluang kita untuk lebih banyak cuan jadi lebih besar,” ujar Bane.

Menurutnya, merek yang merupakan penanda yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa adalah sebuah investasi. Pada merek, barang/jasa yang ditawarkan melekat pula reputasi, kualitas, dan komitmen perusahaan produsen.

“Merek yang menjual air mineral banyak, tapi pasti ada di top of mind kita satu brand yang lebih baik dari yang lain. Dari sana kita jadi mewajari bahwa satu merek tersebut memiliki harga yang lebih tinggi karena dia diyakini lebih baik dari merek lain,” terang Bane.



Lebih dari itu, Bane juga menjelaskan bahwa sertifikat maupun surat pencatatan KI bisa dijadikan obyek pinjaman ke bank maupun nonbank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Selain itu, Bane juga mengajak masyarakat Batu Bara untuk menggali potensi KI di sekitar. Dia mencontohkan, Batu Bara memiliki tenun yang baik dan khas.

“Begitu saya diberitahu oleh penjahit bahwa tenun ini bagus, saya minta tenun ini untuk diberi pelindungan Indikasi Geografisnya agar dapat meningkatkan nilainya,” ungkapnya.

Menurut Bane, sertifikat dan pencatatan KI tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan nilai produk. Wirausahawan juga dapat mengajukan pinjaman pada bank dan nonbank dengan pelindungan KI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Penyerahan empat sertifikat merek



Bane juga berkesempatan menyerahkan empat sertifikat merek pada UMKM yang menjadi peserta acara ini. Menurutnya, ini adalah salah satu kepedulian Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran usaha UMKM di daerah.

“Saya bersyukur bisa membantu menyerahkan merek bapak ibu yang selama ini statusnya masih dalam proses ya. Semoga sertifikat ini bisa membantu kelancaran bisnis ke depan,” ujarnya.

Bane berpesan bahwa sertifikat merek yang diserahkannya bukan jaminan kesuksesan bisnis. Setiap pengusaha harus berkomitmen memberikan jaminan kualitas dan mutu.

“Memiliki merek dan tagline bukan jaminan kaya raya. Yang membuat merek sukses adalah ketika ada komitmen untuk terus promosi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat untuk konsumen,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi ini, hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi. Narasumber dalam acara ini adalah Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra, dan Analis Hukum Rikson Sitorus. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya