Sosialisasi Pendaftaran Merek Internasional Madrid Protocol

Sejak Indonesia mengaksesi protokol Madrid pada 2 Oktober 2017 lalu, banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mendaftarkan mereknya ke luar negeri dengan memanfaatkan sistem protokol Madrid.

Hal ini mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya dalam mensosialisasikan protokol Madrid keberbagai lapisan masyarakat khususnya pelaku usaha kecil menengah, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi pendaftaran merek interasional Madrid Protocol di Hotel Harris Malang, Kamis (19/7/2018).

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Karim Tarigan mengatakan bahwa sejak DJKI menerima permohonan pada Januari 2018, jumlah permohonan merek dari Indonesia yang didaftarkan melalui protokol Madrid masih sedikit.

“Sampai saat ini jumlah yang tercatat baru 14 (empat belas) permohonan merek, sedangkan permohonan merek yang berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia cukup banyak”, ujar Molan Tarigan dalam paparan.

Molan Tarigan berharap dengan adanya sosialisasi ini,khususnya masyarakat kota Malang dapat memanfaatkan protokol Madrid untuk melindungi mereknya tidak hanya di dalam negeri, tetapi meluas hingga ke luar negeri.

Ada syarat yang perlu diketahui oleh pemohon sebelum mengajukan merek internasionalnya, diantaranya adalah pemohon sudah memiliki merek terdaftar di DJKI atau sedang dalam pengajuan permohonan pendaftaran.

Kemudian pemohon adalah warga Negara Indonesia, atau pemohon yang memiliki domisili/ tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemohon memiliki kegiatan usaha industri/ komersial yang nyata di Indonesia.

Setelah syarat di atas terpenuhi, selanjutnya Pemohon mengisi Formulir MM2 dalam bahasa Inggris, dimana formulir tersebut dapat diunduh di http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol atau di http://www.wipo.int/madrid/en/forms/, nantinya berkas tersebut akan dikirimkan ke Biro Internasional di Jenewa, Swiss.

Menurut Pemeriksa Merek, Irnie Mela Yusnita bahwa dalam mengisi formulir MM2, pengisian datanya harus sesuai dengan data pada pengajuan permohonan merek nasional atau biasa disebut basic application.

“Kantor KI akan melakukan verifikasi terhadap formulir MM2 ini, bahwa setiap data-data yang di isi dalam formulir MM2 itu harus sesuai dengan basic aplikasinya”, ujar Irnie.

Setelah lulus verifikasi dan berkas dinyatakan lengkap, maka DJKI akan mengirimkan formulir MM2 tersebut ke Biro Internasional yang di kelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Selanjutnya Biro Internasional akan mengirimkan berkas MM2 tersebut ke Negara-negara yang dituju.

Selain biaya administrasi yang perlu dibayarkan kepada DJKI, pemohon merek internasional akan dikenakan biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional berupa basic fee senilai 653 Swiss Franc (CHF) dan biaya Individual fee dimana nominal biaya tersebut tergantung Negara tujuan.

“Untuk mempermudah dalam memperkirakan biaya yang dikeluarkan, pemohon dapat menghitungnya menggunakan fee calculation yang dapat di akses di http://www.wipo.int/madrid/feecalc/FirstStep, dan biaya yang tertuang tersebut adalah biaya resmi dari WIPO”, ujar Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Erick Christian Fabrian Siagian.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya