Sistem Hague Permudah Pelindungan Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), dan Mahkamah Agung bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), menggelar Seminar Sistem Pelindungan Desain Industri di Hotel Grand Sahid, Selasa (31/7/ 2018).

Seminar ini membahas mengenai Sistem Hague untuk Pendaftaran Internasional Desain Industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris dalam sambutannya mengatakan pelindungan kekayaan intelektual akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara.

“Melihat banyak negara maju seperti Jepang, perkembangan desain industrinya meningkatkan perekonomian negaranya.” terang Freddy.

Freddy menambahkan, sebagai bentuk peningkatan kualitas sistem pelindungan KI, khususnya terkait dengan desain industri di Indonesia, saat ini pemerintah sedang melakukan revisi UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yakni memasukan Hague Agreement.

“Dan saat ini masuk dalam prolegnas 2018”, ujar Freddy Harris.

Menurut perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO), Nobuaki Tamamushi mengatakan Sistem Hague akan memberikan banyak keuntungan bagi KI.

“Kesederhanaan, efektifitas biaya, efisiensi, dan fleksibilitas adalah fitur utama dalam Sistem Hague”, ujarnya.

Untuk diketahui, Hague Agreement adalah suatu sistem yang memungkinkan pemilik desain untuk mendaftar secara sentral terhadap desain mereka ke sejumlah negara atau organisasi intergovernmental (khususnya Community Design Office), tanpa harus membuat permohonan terpisah untuk tiap tiap negara atau organisasi intergovernmental.

Seminar ini dihadiri oleh Perwakilan dari Mahkamah Agung RI, Dhahana Putra Direktur Perancangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Takatoi Shunichi Senior Representative JICA Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya