Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu menyampaikan bahwa di tengah pelaksanaan efiensi anggaran di lingkungan pemerintahan, kinerja terbaik harus tetap diberikan dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual (KI) Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan pada Technical Meeting Penyampaian Usulan Kegiatan Pendukung Kinerja Program Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 4 Februari 2025.
"Kita berada dalam masa transisi dan menghadapi tantangan efisiensi anggaran. Hal ini tentu memerlukan kerja sama serta komitmen yang lebih kuat. Saya berharap semangat, dedikasi, serta sinergi antara jajaran pimpinan dan pelaksana di kantor wilayah Kementerian Hukum dapat terus terjaga. Dengan kolaborasi yang solid, kita dapat terus menghasilkan kinerja terbaik bagi Kementerian Hukum, khususnya DJKI," ujar Razilu.
Razilu juga menyoroti bahwa meskipun terjadi pengurangan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebesar Rp384 miliar atau sekitar 80% dari anggaran awal, DJKI tetap berkomitmen untuk mencapai tujuan program unggulan tahun 2025 yang telah ditetapkan sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri.
"Mari kita bersama-sama menyukseskan inisiatif ini dengan meningkatkan pemanfaatan hak cipta dan desain industri," ajaknya.
Demi mendukung pencapaian target kinerja, DJKI telah menyusun berbagai rencana kerja yang dikemas dalam dua program utama, yaitu Catur Program Unggulan (CPU) dan Catur Program Prioritas (CPP). Beberapa kegiatan unggulan CPU antara lain, Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia; Kawasan Berbasis KI; dan Akselerasi Penyelesaian Permohonan KI (fokus pada merek, desain industri, dan paten sederhana).
Beberapa perubahan waktu yang signifikan meliputi percepatan penyelesaian permohonan merek menjadi 3 bulan, penyelesaian permohonan desain industri menjadi 4 bulan, serta percepatan pengajuan permohonan paten sederhana.
Sedangkan program kegiatan CPP fokus pada penegakan hukum KI; serta peningkatan permohonan KI melalui sosialisasi, edukasi, dan diseminasi. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah webinar series edukasi OKE KI secara daring yang telah diselenggarakan sebanyak 52 kali dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Pada pertemuan disebutkan terdapat 6 target kinerja program KI di kantor wilayah, yaitu:
Kawasan Karya Cipta dan/atau Kawasan Desain Industri
Ukuran Keberhasilan: Tercapainya Kawasan Wisata Berbasis KI, Kawasan Karya Cipta (KKC), dan Kawasan Desain Industri (KDI).
Partisipasi dalam Kegiatan Pameran KI
Ukuran Keberhasilan: Jumlah layanan KI yang diberikan di daerah melalui partisipasi dalam pameran.
Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI
Ukuran Keberhasilan: Sertifikasi pusat perbelanjaan yang memiliki tingkat penjualan barang palsu paling rendah serta yang memiliki UMKM terbanyak.
Peningkatan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis (IG)
Ukuran Keberhasilan: Peningkatan data potensi indikasi geografis di wilayah dan terlaksananya pengawasan minimal satu IG terdaftar di wilayah.
Mendorong Daya Saing Produk Unggulan Daerah Melalui Permohonan Merek
Ukuran Keberhasilan: Pengajuan 3 permohonan merek produk unggulan dari daerah.
Meningkatkan Permohonan Paten di Daerah
Ukuran Keberhasilan: Peningkatan jumlah permohonan paten yang diajukan di kantor wilayah.
Pada Kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andriensjah, menegaskan pentingnya pelaksanaan perjanjian kinerja yang baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah.
"Melalui perjanjian kinerja ini, kita berupaya untuk mewujudkan dua sasaran utama: penegakan hukum KI di wilayah dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap KI," jelasnya.
"Kami juga menetapkan indikator yang jelas untuk memantau progres, seperti penyelesaian aduan pelanggaran KI, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap KI, serta peningkatan permohonan KI di wilayah," lanjut Andriensjah.
Dengan dukungan penuh dari seluruh pihak, diharapkan program-program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan optimal, meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Kementerian Hukum khususnya DJKI terus berkomitmen untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual guna mendukung pembangunan nasional.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026