Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sidang yang diketuai oleh Budi Suratno memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh IHI Corporation terhadap penolakan permohonan paten berjudul Peralatan untuk Memproduksi Bahan Bakar dan Metode Penghasil Bahan Bakar.
Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 ini diajukan melalui kuasa hukum Maulitta Pramulasari dari PT Mirandah Asia Indonesia pada 7 Agustus 2024. Permohonan tersebut diajukan terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201910323 yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 karena klaim invensi dinilai tidak mengandung langkah inventif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam permohonannya, pemohon menyampaikan bahwa amandemen terhadap klaim awal telah memperbaiki substansi teknis dan menghasilkan kemajuan yang tidak dapat diduga oleh dokumen pembanding. Pemohon juga berpendapat bahwa pengukuran pH dan konduktivitas listrik air pada mesin pengering memiliki tingkat presisi yang lebih tinggi dibandingkan teknologi sebelumnya.
Namun setelah melakukan pemeriksaan substantif terhadap klaim 1 dan klaim 2, Majelis Banding menilai bahwa pengungkapan invensi belum cukup jelas untuk menunjukkan keterkaitan antara fitur-fitur teknis dalam peralatan yang dimaksud. Ketidakjelasan ini menyebabkan invensi tidak dapat dinilai dari aspek kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 2 Permohonan Banding Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Budi.
Sidang terbuka ini juga dihadiri oleh para anggota Majelis Banding Ikhsan, Syafrizal, Warjito, dan Adi Supanto, serta Sekretaris Komisi Banding Paten Maryeti Pusporini.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026