Sidang Terbuka KBP: Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Huawei Technologies Co., Ltd. dan Jiangsu Favored Nanotechnology Co., Ltd. yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 19/KBP/VIII/2024 atas klaim 1 sampai dengan klaim 28 yang berjudul metode pemrosesan informasi, peralatan, dan peranti komunikasi.

Adril menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 28 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, serta telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sementara itu, pada sidang kedua yang dipimpin Erlina Susilawati selaku Ketua Majelis Banding Paten memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 32 dari permohonan banding dengan nomor registrasi 2/KBP/II/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202207258 dengan judul peralatan penyalut dan metode penyalutan.

“Majelis Banding menilai bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 32 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 32 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” tutur Erlina.

Lebih lanjut Erlina menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 32 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 2/KBP/II/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202207258 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (SGT/IWM)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya