Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Selasa, 05 Agustus 2025. Pada sidang yang diketuai oleh Ragil Yoga Edi, membahas permohonan banding terhadap koreksi atas klaim setelah pemberian paten dengan nomor IDP000095129 yang berjudul Pengelasan Busur Berpelindung Gas.
Permohonan banding diajukan oleh Kabushiki-gaisha Kōbe Seikō-sho (Kobe Steel, Ltd.) melalui kuasa hukum Insan Budi Maulana dari Kantor Konsultan Maulana & Partners karena terdapat kesalahan pengetikan terjemahan Bahasa Indonesia pada klaim 3 dari paten tersebut. Pada Klaim 3 sebelumnya tertulis “0,49 ≤ [Ti]/[Si] ≤ 3,0” di mana redaksi yang seharusnya adalah “0,1 ≤ [Ti]/[Si] ≤ 3,0” sesuai dengan klaim pada padanan paten Jepang JP 7244393 B2.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, maka majelis banding memutuskan untuk menerima permohonan banding nomor registrasi 51/KBP/XI/2024 terhadap koreksi atas klaim 3 karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024,” ujar Ragil.
Majelis juga menegaskan bahwa koreksi ini bersifat teknis dan tidak memperluas ruang lingkup invensi. Selain itu, permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Melalui putusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum RI untuk melakukan pencatatan dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik serta mengubah lampiran sertifikat paten,” tutup Ragil.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025