Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar memutuskan untuk Menerima Permohonan Banding atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 yang berjudul Metode dan Perangkat Prediksi Intra-Bingkai dan Media Penyimpanan yang Dapat Dibaca Komputer dengan Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 yang diajukan oleh Kuasa Pemohon Banding Emirsyah Dinar dari Kantor Konsultan AFFA IPR, kepada Komisi Banding Paten tanggal 02 Juli 2024.
“Majelis Banding menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 dengan judul Metode dan Perangkat Prediksi Intra-Bingkai dan Media Penyimpanan yang Dapat Dibaca Komputer sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” jelas Mahruzar.
Majelis Banding Komisi Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 12/KBP/VII/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202105542 dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Farida menerima Permohonan Banding Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Paten Nomor IDP000093479 yang berjudul Kompleks Peptida Bisiklik Heterotandem dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VIII/2024 yang diajukan melalui Kuasa Pemohon Banding Maulitta Pramulasari dari Kantor PT Mirandah Asia Indonesia, kepada Komisi Banding Paten tanggal 8 Agustus 2024.
“Menerima Permohonan Banding Koreksi atas Klaim 1 dan Klaim 2 dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VIII/2024 dari Paten Nomor IDP000093479 dengan judul invensi Kompleks Peptida Bisiklik Heterotandem sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” tutur Farida.
Lebih lanjut Farida menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan Majelis menilai bahwa koreksi atas Klaim 1 tersebut didukung oleh deskripsi pada halaman 12 baris 24 sampai halaman 14 baris 25 dari deskripsi Bahasa Indonesia dan masih dalam pembatasan lingkup klaim sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (4) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Oleh karenanya permintaan koreksi atas Klaim 1 dapat diterima.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil kedua putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (WKS/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025