Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik memutuskan untuk Menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 14/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP0000093301 dengan judul invensi Galur Mutan Trichoderma reesei dan Metode untuk Memproduksi Protein Menggunakan Galur Mutan Trichoderma reesei, terhadap koreksi atas klaim.

“Majelis Banding Berkesimpulan bahwa koreksi atas Klaim tersebut yang disertai berubahnya jumlah klaim yang semula 15 klaim menjadi 17 klaim setelah dikoreksi, merupakan pembatasan lingkup klaim yang tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas,” Jelas Amarila.

Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Dede Mia Yusanti menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 16/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP000093161 dengan judul invensi Metode-metode dan Komposisi-komposisi untuk Tanaman Bertubuh Pendek melalui Manipulasi Metabolisme Giberelin untuk Meningkatkan Hasil Panen atas Klaim 80 dan Klaim 81. 

“Majelis Banding menilai bahwa pemohon telah menyampaikan salinan deskripsi halaman 1 sampai dengan halaman 450 (termasuk Daftar Sekuens), Klaim 1 sampai dengan Klaim 81 (dengan koreksi Klaim 80 dan Klaim 81), diajukan pada tanggal 22 Juli 2024, maka pemeriksaan atas Permohonan Banding Koreksi dilakukan untuk koreksi sesuai permohonan banding pada Klaim 80 dan Klaim 81, yang diajukan melalui surat Pemohon pada tanggal 22 Juli 2024 tersebut,” tutur Dede.

Lebih lanjut Dede menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 16/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP000093161 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya