Serpong - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang Selatan berperan aktif membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seniman, kreator, serta inventor melindungi kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut disampaikan Sucipto pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik KI kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemda, dan seniman yang diselenggarakan di Hotel Sahid Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 21 Oktober 2022.
“Setidaknya pemda memiliki 4 (empat) peran penting dalam memajukan pelaku UMKM melalui pelindungan KI di Indonesia,” kata Sucipto.
Diantaranya yaitu, pertama, pemda harus memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI. Kedua, pemda dapat memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku ekonomi kreatif.
Ketiga, pemda dapat memfasilitasi pemanfaatan KI kepada pelaku ekonomi kreatif. Keempat, pemda membantu melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif yang produk KI.
Untuk itu, Sucipto meminta adanya komitmen bersama antara kepada seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI nasional.
“Diperlukan komitmen bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kemenkumham, Pemda, Akademisi serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional,” ucapnya.
Ia berharap Pemda Kota Tangerang Selatan selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi berkarya dan berinovasi bersama sama memahami pentingnya pelindungan KI.
“Kemudian menjaga kualitasnya mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” pungkas Sucipto.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea; Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan; Direktur Merek dan Indikasi Geografis; Pemeriksa Merek Madya; serta Pemeriksa Desain Industri.
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025