Sesditjen KI Sucipto Dorong Pemda Kota Tangerang Selatan Bantu Pelaku UMKM Lindungi Kekayaan Intelektual

Serpong - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang Selatan berperan aktif membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seniman, kreator, serta inventor melindungi kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Sucipto pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik KI kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemda, dan seniman yang diselenggarakan di Hotel Sahid Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 21 Oktober 2022.

“Setidaknya pemda memiliki 4 (empat) peran penting dalam memajukan pelaku UMKM melalui pelindungan KI di Indonesia,” kata Sucipto.

Diantaranya yaitu, pertama, pemda harus memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI. Kedua, pemda dapat memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku ekonomi kreatif.

Ketiga, pemda dapat memfasilitasi pemanfaatan KI kepada pelaku ekonomi kreatif. Keempat, pemda membantu melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif yang produk KI.

Untuk itu, Sucipto meminta adanya komitmen bersama antara kepada seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI nasional.

“Diperlukan komitmen bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kemenkumham, Pemda, Akademisi serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional,” ucapnya.

Ia berharap Pemda Kota Tangerang Selatan selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi berkarya dan berinovasi bersama sama memahami pentingnya pelindungan KI.

“Kemudian menjaga kualitasnya mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” pungkas Sucipto.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea; Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan; Direktur Merek dan Indikasi Geografis; Pemeriksa Merek Madya; serta Pemeriksa Desain Industri.

 



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya