Sesditjen KI Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program Komputer Milik Lapas Kelas IIA Yogyakarta

Yogyakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menyerahkan surat pencatatan ciptaan program komputer hasil inovasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta berupa aplikasi Ascena atau Assessment Center Narapidana kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta, Imam Jauhari pada Sabtu, 10 September 2022.

Penyerahan surat pencatatan ciptaan tersebut dilakukan di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang saat itu sedang melakukan kunjungan kerja untuk meresmikan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.

Aplikasi Ascena ini merupakan terobosan bagi petugas pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta dalam melakukan asesmen risiko dan kebutuhan terhadap narapidana. Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat membantu dalam memberikan penilaian pembinaan narapidana dengan standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas aplikasi tersebut, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta kemudian mencatatkan hak cipta program komputernya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurut Sucipto, terdapat beberapa keuntungan apabila suatu karya cipta di catatkan ke DJKI. Diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa di pengadilan serta informasi ciptaan dan produk hak terkait yang dicatatkan akan dimasukkan dalam database DJKI.

“Dan pastinya memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta,” ungkap Sucipto.



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya