Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Jakarta -  Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

“Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada rekan-rekan PPPK, akan kewajiban dan hak nya sebagai pegawai PPPK, jika hak sudah didapatkan maka kewajibannya harus dilaksanakan, karena jika tidak nantinya akan menjadi masalah. ” ucap Anggoro dalam pengarahannya.

Dijelaskan hak dari seorang PPPK adalah gaji, tunjangan, cuti dan semua hak mengacu pada UU No 20 Tahun 2023. Sedangkan kewajiban PPPK di antaranya:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah. 

  2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan 

  3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN

  4. Menjaga netralitas 

  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri. 

Bagi PPPK yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK.

“Silahkan pahami dan dilaksanakan dengan baik, karena setiap kinerja kalian akan dievaluasi. Bahkan evaluasi PPPK tidak dilakukan lima tahun sekali, tetapi setiap saat,” pungkas Anggoro.

Menutup arahannya, Seditjen KI menghimbau agar setiap PPPK membuka jalur komunikasi secara resmi kepada pegawai yang berwenang. Agar informasi yang valid dan benar tidak simpang siur serta misinformasi jika mendapat dari orang yang salah.

“Jika dalam Agama Islam, kalian agar bersikap Tabayyun, Tabayyun adalah sikap tidak mudah percaya pada sesuatu atau orang lain sebelum mendapatkan informasi pada sumbernya langsung,” Tutup Anggoro. (DMS/DIT)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya