Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto memberikan arahan dan penguatan terkait pengendalian dukungan manajemen di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM agar DJKI mencapai reformasi birokrasi yang baik.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan akan dilaksanakannya evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi triwulan III (B09) dan menindaklanjuti Surat Inspektur Wilayah II Nomor ITJ.3.PW.03.01- 857 tanggal 18 Juli 2023 perihal tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi rencana kerja tahunan reformasi birokrasi tahun 2023 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam arahannya, Sucipto meminta kepada tim kelompok kerja (pokja) untuk dilakukan pemenuhan data dukung yang diperlukan dan meminta untuk diselesaikan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan.
"Silahkan masing-masing pokja melihat target dan tindak lanjut pekerjaan yang harus dilakukan, sehingga rencana kinerja tahunan dan zona integritas DJKI dapat terlaksana dengan baik dan lancar," kata Sucipto di Aula Oemar Seno Adji, lantai 18 Gedung Eks Sentra Mulia, Senin, 7 Agustus 2023.
Sucipto berharap pertemuan ini dapat menindaklanjuti pemenuhan dokumen-dokumen dukungan manajemen dari enam faktor pengungkit. Enam faktor pengungkit tersebut adalah pertama, manajemen perubahan; kedua, penataan tata laksana; ketiga, penataan sistem manajemen SDM; keempat, penguatan akuntabilitas; kelima, penguatan pengawasan; keenam, peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pesan saya dalam penguatan ini, yaitu bagaimana menggugah cara pandang dan berfikir untuk menjadi orang yang komitmen. Komitmen menyelesaikan sebagai tim pokja tentang enam faktor pengungkit,” harapnya.
Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri Kepala Bagian, Kasubag TU, Koordinator serta Subkoordinator dari seluruh unit eselon 2 DJKI.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026