Sertifikat Paten Sebagai Bukti Hak atas Paten

Jakarta - Paten adalah hak eksklusif bagi penemu atas penemuannya di bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu untuk menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain dalam menjalankan penemuannya. Paten memberikan kemudahan bagi pemegang paten untuk mengembangkan inovasinya dengan tanpa perlu khawatir akan pelanggaran.


Dalam hal permohonan pendaftaran paten diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), setelah melalui proses pendaftaran paten, apabila permohonan paten disetujui untuk diberi paten, pemegang paten atau konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang diberikan kuasa akan mendapatkan pemberitahuan diberi paten yang selanjutnya DJKI akan menerbitkan sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten dimaksud.


“Pelindungan paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat paten yang berlaku sejak tanggal penerimaan paten,” tutur Staf Seksi Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi, Sujinah pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Senin, 15 Agustus 2022. 


Pada sertifikat paten didalamnya memuat, nama dan alamat pemegang paten; judul invensi; nama inventor; tanggal penerimaan paten; nomor paten; tanggal pemberian paten; tanda tangan pejabat yang berwenang; qr code; dan lampiran dokumen paten. 



“Sampai saat ini DJKI menerbitkan sertifikat paten dalam bentuk fisik, tapi untuk kedepannya akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat digital,” ujar Sujinah. 


Adapun untuk pemohon yang memerlukan petikan daftar umum paten dapat diberikan selama dapat melengkapi persyaratan yaitu surat permohonan permintaan petikan resmi daftar umum paten dan membayar biaya permohonan petikan daftar umum paten sebesar Rp. 300.000,00. 


Sertifikat paten dapat dilakukan perbaikan data juga serta lampirannya. Untuk koreksi sertifikat atas kesalahan pemohon akan dikenai biaya sebesar Rp. 500.000,00 dan untuk koreksi sertifikat paten atas kesalahan pada saat penerbitan sertifikat dari kantor DJKI, maka tidak dikenakan biaya. (ver/daw)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya