Seribu Masyarakat Hadiri Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Tuban

Tuban - Kesederhanaan menjadi salah satu prinsip dari pelayanan publik yang baik di mana pelayanan publik yang prima harus diberikan kepada masyarakat dengan cepat, sederhana, tidak bertele-tele, mudah dilaksanakan juga mudah dipahami.

Setelah melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) beberapa waktu lalu, diketahui bahwa besar harapan dan keinginan masyarakat terhadap layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjadi lebih baik dengan meningkatkan standar layanan, proses dan prosedur operasional guna meningkatkan kepuasan pelayanan publik. 

Mengacu pada hal tersebut, sesuai dengan program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), DJKI melakukan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Tuban yang digelar di pada Sabtu, 22 Oktober 2022 di Graha Sandiya yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris DJKI Sucipto.

“Hal ini harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan negara untuk menjaga integrasi, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia,” ujar Sucipto.

Dihadiri oleh seribu peserta, Sucipto memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) dan pentingnya melindungi KI khususnya untuk pelaku usaha guna meningkatkan ekonomi daerah. 

Saat ini diketahui bahwa potensi ekonomi yang dimiliki Kabupaten Tuban sangat beraneka ragam, antara lain tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, industri kecil dan kerajinan rumah tangga, hasil tambang dan pariwisata. 

Adapun jumlah KI Kabupaten Tuban yang telah dilindungi antara lain adalah 450 hak cipta, 198 merek, 23 paten dan 3 desain industri. 

“Potensi-potensi seperti ini harus didorong sehingga kesejahteraan masyarakat Tuban menjadi lebih baik, misalnya kacang khas Tuban, apabila didaftarkan indikasi geografisnya maka pemasarannya bisa lebih masif dan itu sangat baik untuk kemajuan ekonomi,” terang Sucipto. 

“Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi yang digerakan oleh inovasi dan kreativitas. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, apabila KI sudah terlindungi maka kita dapat menjalankan usaha dan berkreasi dengan tenang,” lanjutnya. 

Selaras dengan Sucipto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala mengapresiasi adanya kegiatan ini mampu menjadi pemantik kemajuan ekonomi di Kabupaten Tuban dengan mendorong potensi-potensi KI di dalamnya. 

“Pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta berpartisipasi aktif dalam pemberian informasi sehingga menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat,” 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Organisasi Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Melati Tuban Sri Dewi Wiji Utami yang merupakan salah satu dari 1000 orang peserta, merasa bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk dirinya dan organisasi. 

“Dari tahun 2008 saya memiliki banyak video serta karya tulis terkait rias pengantin tapi saya tidak tahu cara mencatatkan hak ciptanya, setelah saya mengikuti kegiatan sosialisasi KI saya jadi mengetahui tata cara pecatatan hak ciptanya dan akan segera mencatatkan karya-karya kami,” ujar Sri Dewi. 

Sri Dewi berharap setelah didaftarkan karya ciptanya, ia akan menjadi sukses dan mampu mengenalkan riasan pengantin khas Tuban kepada masyarakat luas. 

Sebagai informasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur serta Wakil Bupati Tuban untuk memberikan pemahaman rinci terkait pelindungan merek, hak cipta serta paparan terkait peran pelaku usaha dalam memajukan perekonomian oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tuban.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Kabupaten Tuban selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya