Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Sentra KI diposisikan sebagai unit strategis yang bertugas mentransformasi inovasi akademis menjadi nilai ekonomi, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Teknologi.
Sofyan Arief, Ketua Bidang Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia atau ASKII, dalam paparannya mengenai Pengelolaan Sentra HKI Perguruan Tinggi, menekankan pentingnya orientasi pasar dalam kegiatan riset. Ia menjelaskan bahwa agar hasil riset dapat membawa manfaat yang optimal, proses pengelolaannya harus bersifat sistematis.
"Untuk menghasilkan benefit atau manfaat, hasil riset harus berorientasi market/user, mendapatkan perlindungan yang memadai, dan dibesarkan agar menghasilkan benefit (manfaat ekonomi)," ujar Sofyan saat memberikan paparan Kamis, 04 Desember 2025.
Sementara itu, Claudia Valeriana Gregorius, Analis Hukum Ahli Muda Katimja Pemberdayaan KI DJKI, menyoroti aspek perlindungan hukum sebagai fondasi pemanfaatan KI. Menurutnya, pemahaman mendalam tentang Kekayaan Intelektual atau KI sangat krusial di lingkungan akademis.
"Penting bagi mahasiswa dan peneliti memahami perlindungan hasil agar kekayaan intelektual penelitian dan karya mereka tidak mudah disalahgunakan. Setiap karya memiliki nilai yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan secara ekonomi jika dikelola dengan pengetahuan KI" Ujar Claudia.
Dengan adanya manajemen KI yang terstruktur, Sentra KI diharapkan mampu memfasilitasi setiap tahap dari ide inovasi, melalui proses pelindungan dan valuasi, hingga akhirnya mencapai komersialisasi. Komersialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari lisensi kepada mitra industri hingga pembentukan perusahaan rintisan (Start-Up atau spin-off), yang pada akhirnya akan memperkuat ekosistem inovasi dan pembangunan industri nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026