Sejahterakan Industri Musik Indonesia Melalui PP Nomor 56 Tahun 2021

Yogyakarta - Pesatnya perkembangan industri musik digital membawa beberapa dampak kepada para musisi, pencipta lagu, pemegang hak cipta, maupun pihak terkait dalam hal mendapatkan haknya untuk royalti atas karya ciptanya. Salah satunya adalah penerimaan royalti atas karya ciptaan yang dirasa belum berjalan dengan maksimal. 

Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merasa perlu mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di DIY melalui kegiatan Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu.



PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. PP ini mengatur secara rinci tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital atas hak ekonomi pencipta/pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan produser rekaman. 

Lebih lanjut, mengatur pula layanan publik bersifat komersial yang meliputi: restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; hotel. Tempat-tempat hiburan atau tempat-tempat yang memanfaatkan lagu/musik untuk kepentingan komersial memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang nantinya akan didistribusikan kepada pencipta/pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 



“Oleh karena itu, penghimpunan royalti sudah satu pintu saja di LMKN hal ini supaya tidak menimbulkan permasalahan - permasalahan yang berulang lagi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Kamis, 11 Agustus 2022 di Hotel Harper Malioboro, DIY. 

Anggoro menyampaikan bahwa dalam PP ini juga mengatur tentang pusat data lagu dan/atau musik informasi yang terdapat dalam pusat data lagu dan/atau musik yang ada pada laman hakcipta.dgip.go.id. Pusat data ini dikelola oleh DJKI dan dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial.

“Sementara itu, bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), PP ini juga telah mengatur pemberlakuan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuan dari pelaku UMKM,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari.



Imam berharap PP Nomor 56 tahun 2021 mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu. Sehingga para pemegang hak dapat memperoleh hak-haknya dan manfaat ekonomi untuk kesejahteraan dan kemajuan industri musik.

Sebagai informasi, bahwa pada tanggal 25 April 2022 telah diundangkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Dalam peraturan tersebut pokok-pokok perubahan yang diatur antara lain mencakup perubahan kedudukan dan pemilihan komisioner LMKN pencipta dan LMKN hak terkait. 

Adanya perubahan peraturan tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas pengelolaan royalti bidang musik dan/atau lagu yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Adanya penarikan royalti dari pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan diharapkan agar seluruh manusia kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik. (ver/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya