Refleksi HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Yasonna: Tinggalkan Pola Kerja Berbau Kesewenangan dan Praktik KKN!

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly berpesan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), termasuk di dalamnya Unit Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mewujudkan semangat kemerdekaan dalam bentuk nyata berupa kinerja yang bersih demi terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Yasonna juga meminta agar segenap aparatur Kemenkumham mengimplementasikan good government dan clean governance dalam setiap aspek pelayanan publik.

"Semangat pantang menyerah yang diperlihatkan oleh para pendahulu bangsa dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia jangan sebatas menjadi refleksi pribadi, tetapi harus terwujud dalam kinerja yang efektif, efisien, bersih, serta berlandaskan semangat melayani publik,” kata Yasonna dalam keterangan pers, Senin (17/8/2020).

Ia juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk meninggalkan pola-pola kerja lama, baik pribadi maupun organisasi, yang berbau penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminatif, maupun tidak terawasi dengan baik.

"Secara bersama-sama, seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM harus mewujudkan birokrasi cepat, tepat, dan anti korupsi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," ucapnya.

Menurut Yasonna, kinerja pribadi sebagai aparatur negara dan kinerja institusi Kemenkumham secara keseluruhan menjadi bagian tak terpisahkan dari harapan menuju Indonesia Maju.

"Penerapan prinsip-prinsip good governance dan clean government menjadi salah satu elemen mewujudkan Indonesia Maju yang kita cita-citakan bersama," ujarnya.

"Oleh karena itu, saya berpesan agar seluruh jajaran menjadikan momentum perayaan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia tahun 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, serta menyelenggarakan sistem organisasi yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional," tutur Menkumham.

Sejalan dengan yang disampaikan Menkumham, DJKI telah melakukan pembenahan pelayanan publik, dengan membangun sistem permohonan kekayaan inteletual secara daring, hingga layanan konsultasi melalui live chat dan contact center.

Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, serta meminimalisir terjadi pungli.

Yasonna juga mengingatkan seluruh aparatur Kemenkumham untuk turut menyesuaikan pola kerja dengan perubahan situasi dan berkontribusi mempererat semangat persatuan di dalam masyarakat.

"Secara pribadi, saya berharap segenap jajaran aparatur sipil negara di lingkup Kemenkumham untuk turut mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, semangat toleransi, menghindari ujaran kebencian demi langgengnya persatuan Indonesia," katanya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya