Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Bisnis dengan Penelusuran Merek

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau para pelaku usaha yang hendak rebranding untuk melakukan penelusuran merek di pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) terlebih dahulu. Langkah ini penting supaya mereka tidak menggunakan merek yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan yang telah terdaftar sebelumnya.

Dalam wawancara di Gedung DJKI, pada Selasa, 22 Juli 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, merek bukan hanya sekedar nama usaha, tetapi merupakan bagian dari identitas yang dapat dilindungi oleh hukum. Oleh sebab itu, penelusuran merek merupakan langkah awal yang sangat penting dalam strategi pembangunan merek usaha.

“Banyak pelaku usaha yang ingin rebranding, langsung mengganti nama atau logo bisnisnya tanpa mengecek terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain atau belum. Ketidaktahuan dan kelalaian ini bisa menimbulkan kerugian bagi bisnisnya,” ujar Razilu.

Dalam beberapa kasus, penggunaan merek yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar dapat berujung pada gugatan hukum, pembatalan merek, atau kewajiban ganti rugi. Hal ini tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga dapat merusak reputasi bisnis.

Rebranding harus dilakukan secara hati-hati dan strategis. Jangan sampai niat untuk memperkuat citra usaha justru membuat bisnis kita terjerat masalah hukum karena kelalaian dalam memeriksa kekayaan intelektualnya, dalam hal ini merek,” tegas Razilu.

Oleh sebab itu, DJKI menyediakan pangkalan data kekayaan intelektual yang tersedia secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat umum melalui laman dgip.go.id. Fitur ini telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan tujuan mempercepat proses penelusuran kekayaan intelektual (KI) sebelum pemohon mengajukan permohonannya ke DJKI.

“Melalui penelusuran merek di PDKI, pelaku usaha dapat dengan mudah mencari informasi terkait status pendaftaran merek, pemiliknya, dan jenis barang atau jasa yang dilindungi. Ini adalah alat penting untuk pengambilan keputusan yang cerdas dalam membangun identitas usaha,” terang Razilu.

Lebih lanjut, DJKI juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ingin memahami lebih dalam terkait proses penelusuran dan pendaftaran merek. Layanan ini tersedia di jam kerja melalui livechat di dgip.go.id, email halodjki@dgip.go.id, dan call center 152.

DJKI juga bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang pentingnya pelindungan merek dan kekayaan intelektual lainnya di berbagai daerah, khususnya menyasar pelaku usaha dan komunitas kreatif.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa merek bukan hanya simbol dagang, tetapi aset intelektual yang bernilai. Pelindungannya bukan hanya soal hukum, tapi juga investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis yang telah susah payah dibangun,” pungkas Razilu.

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya