Rapat RUU Hak Cipta Bahas AI Hingga Pengambilan Gambar di Cagar Budaya

Depok - Kecerdasan artifisial (AI) hingga praktik pengambilan gambar di berbagai lokasi ikonik yang dilindungi sebagai cagar budaya telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat saat ini. Meski demikian, kedua isu tersebut belum tercakup secara memadai dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 20 Tahun 2014 yang masih berlaku. 

Untuk itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan rapat koordinasi penguatan masukan substansi terhadap Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan bahwa forum ini penting untuk memastikan penyempurnaan regulasi nasional yang mampu merespons perkembangan isu kekayaan intelektual di lapangan.

“Kita melihat banyak persoalan yang berkembang, termasuk yang bersinggungan dengan kecerdasan artificial. Ada karya-karya yang dihasilkan oleh teknologi, dan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai originalitas dan batasan pelindungan. Hal-hal seperti ini perlu diputuskan secara tegas agar RUU Hak Cipta dapat menjawab tantangan tersebut,” ujarnya pada Senin, 15 Desember 2025, di BPSDM Kementerian Hukum, Depok, Jawa Barat.

Pada diskusi pertama, Aju Widya Sari selaku Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital memaparkan etika penggunaan serta tata kelola kecerdasan artifisial. Aju juga menyampaikan analisis terkait pengakuan karya yang dihasilkan oleh sistem cerdas dan implikasinya terhadap rezim hak cipta. 

“Bagi kami, kecerdasan artifisial tidak bisa diatur secara rigid karena teknologi ini terus berkembang sehingga poin pentingnya adalah kejelasan definisi, batasan pelindungan, dan mekanisme verifikasi proses kreatif agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak pencipta dan penggunaan teknologi,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggoro Cahyadi dari Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan menyoroti isu pengambilan foto terhadap objek cagar budaya serta keterkaitannya dengan prinsip Freedom of Panorama. Ia menjelaskan perlunya keseimbangan antara pelestarian budaya, kebebasan berekspresi, dan pelindungan hak cipta ketika karya visual ruang publik digunakan untuk kepentingan komersial. 

“Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya,” tegasnya.

Sebagai penutup, rapat ini menegaskan bahwa pembaruan regulasi hak cipta menjadi kebutuhan mendesak agar pelindungan terhadap karya kreatif tetap relevan dan efektif. Seluruh pemangku kepentingan diimbau memperkuat komitmen dalam menjaga orisinalitas karya dan memahami batas-batas pemanfaatan ciptaan, sehingga RUU Hak Cipta yang disusun nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung ekosistem kreativitas yang aman dan berkelanjutan. (KAD)

 

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya