Jakarta - Suatu invensi yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara merupakan salah satu pokok pembahasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Hal yang menjadi poin penting dalam pengaturan invensi tersebut meliputi konsultasi, publikasi, dan pelaksanaan paten.
Karena itu, diperlukan instrumen yang dapat digunakan untuk menyamakan persepsi dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Nantinya juklak dan juknis tersebut dapat menjadi pedoman dalam melakukan konsultasi, publikasi, dan pelaksanaan paten khususnya terkait pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar rapat terkait Penyusunan Draf Juklak dan Juknis Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan pada 27 November 2023. Kegiatan ini adalah tahap lanjut setelah sebelumnya dilaksanakan rapat serupa pada 17 Juli 2023.
Membuka kegiatan yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting tersebut, Koordinator Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi meminta agar semua peserta rapat dapat memberikan masukan jika ada beberapa hal yang perlu ditambahkan atau disempurnakan kembali pada draf tersebut.
“Dalam penyusunan draf ini kita juga akan berkonsultasi dengan Kepolisian dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Namun, sebelum dilakukannya hal tersebut kita perlu menyempurnakan draf ini hingga benar-benar matang,” ucap Slamet.
Slamet menyampaikan lebih lanjut bahwa Juklak dan Juknis ini dimaksudkan agar dapat menjadi panduan bagi pelaksana di bagian permohonan, publikasi, dan pemeriksaan agar terdapat kesamaan pengertian dan tindakan berkaitan dengan dokumen paten di bidang pertahanan dan keamanan negara.
“Pada akhirnya nanti kami sangat berharap agar draf ini bisa segera selesai untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya bisa disosialisasikan,” pungkas Slamet.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025