Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Antusiasme tinggi masyarakat yang terbukti dengan melonjaknya jumlah pendaftar terhadap program ini mendapatkan apresiasi positif dari Yasmon selaku Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI.
"Setelah sukses menggelar kegiatan serupa pada 6-7 Mei 2025 yang diikuti 30 peserta. Untuk sesi kali ini, tercatat 583 orang mendaftar. Melihat animo yang besar, kami putuskan untuk menambah kuota peserta menjadi 100 orang,” ucap Yasmon.
Yasmon mengatakan bahwa tingginya minat mengindikasikan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya KI dalam kehidupan sehari-hari, tidak lagi terbatas pada kalangan tertentu. KI kini menyentuh berbagai profesi, mulai dari ilmuwan, pengusaha, musisi, hingga pemilik usaha kecil. Bagi mereka, KI tentu saja merupakan aset yang tak ternilai.
Lebih lanjut disampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII), yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran KI yang mudah diakses dan komprehensif. EKII juga merupakan perwujudan dari Indonesian National IP Academy (NIPA), hasil kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO) yang disepakati pada 7 Juli 2023 di Jenewa, Swiss.
Kurikulum yang ditawarkan EKII telah ditinjau dan diperbarui untuk fokus pada keterampilan praktis KI, termasuk komersialisasi dan manajemen KI. Program ini juga menyediakan kursus khusus yang relevan untuk pengusaha, eksportir, peneliti, inventor, dan manajer KI.
DJKI menekankan empat aspek krusial dari EKII, yaitu:
Aksesibilitas: Menyediakan materi pembelajaran melalui kombinasi metode tatap muka dan e-learning untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pengembangan Kapasitas: Berfokus pada pembangunan sumber daya manusia yang kompeten di bidang KI untuk mendorong inovasi dan kreativitas.
Kurikulum yang Relevan: Mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, memperluas cakupan materi hingga aspek bisnis, perdagangan, dan keuangan KI.
Pengajar KI: Menghadirkan para ahli sebagai tenaga pengajar untuk menjamin kualitas dan relevansi materi.
Yasmon menjelaskan bahwa sejak pertengahan 2024, EKII telah berkontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman KI di berbagai kalangan. Transformasi portofolio pembelajaran EKII yang kini juga mencakup aspek bisnis, perdagangan, dan keuangan KI, selaras dengan tren global yang mengakui KI sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa.
“DJKI sangat meyakini bahwa inisiatif seperti EKII akan memainkan peran signifikan dalam memajukan ekosistem KI di Indonesia. Dengan semakin banyaknya individu dan organisasi yang memahami, melindungi, dan memanfaatkan aset KI mereka secara efektif, diharapkan akan tercipta gelombang inovasi dan kreativitas yang lebih besar, demi kemajuan bangsa,” pungkasnya.
DJKI berkomitmen untuk terus mengembangkan program edukasi KI yang beragam sesuai kebutuhan masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan website EKII untuk belajar KI secara mandiri atau mengikuti berbagai kelas yang tersedia. DJKI juga akan menyelenggarakan sesi pembelajaran daring selanjutnya pada bulan Agustus, September, dan November tahun 2025 untuk mengakomodir sejumlah peserta yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring pada hari ini.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025