Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) terkait pendaftaran Indikasi Geografis

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris membuka Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) terkait pendaftaran Indikasi Geografis di Hotel Manhattan Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencanangkan tahun 2018 sebagai tahun indikasi geografis (IG). Sebagai institusi yang melindungi kekayaan intelektual (KI), salah satunya adalah IG, DJKI terus berupa dalam melindungi IG yang dimiliki Indonesia untuk dapat meningkatkan perekonomian.

Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait pendaftaran Indikasi Geografis perlu proaktif membantu masyarakat dalam pelindungan IG dengan dukungan Kanwil Kemenkumham di Indonesia.

“Untuk itu, kantor wilayah harus mengajukan indikasi geografisnya minimal 1(satu) barang sehingga bisa diperiksa dan didaftarkan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis”, ucap Freddy Harris.

Menurut Freddy Harris, Indonesia punya bermacam-macam sumber daya alam yang masing-masing memiliki kekhasan. Indonesia mempunyai sekitar 300 varietas kopi, namun yang baru terdaftar sekitar 25 varietas kopi.

“Itupun belum jenis tumbuhan dan sumber daya alam yang lain karena Indonesia kaya akan sumber daya alamnya”, ujar Dirjen KI menambahkan.

Freddy Harris menjelaskan, bahwa Indikasi geografis bukan hanya berkaitan dengan sumber daya alamnya saja, termasuk juga kerajinan dan hasil industri. Sebagai contoh Songket Palembang dan Tenun Pandai Sikek yang merupakan kerajinan tangan asli Indonesia.

“Agar kerajinan tangan ini tidak diklaim oleh negara lain dan bisa memperkenalkannya kepada dunia luar, Kantor Wilayah dijadikan garda terdepan untuk mendorong pendaftaran indikasi geografis di masing-masing wilayah”, Freddy Harris menghimbau.

Pendaftaran IG saat ini telah dipermudah, hanya membutuhkan beberapa dokumen saja. Diantaranya adalah deskripsi barang indikasi geografis, keterangan wilayah indikasi geografis, kelompok yang berhak memproduksi serta memasarkannya.

“Bila ada kekurangan dari dokumen tersebut, tim Indikasi geografis DJKI akan datang ke wilayah tersebut sehingga akan memudahkan pendaftar untuk memperbaiki kekurangan dan lebih mudah mendaftarkan barang indikasi geografisnya. Dengan demikian, indikasi geografis Indonesia bisa dilindungi secara hukum”, tutur Freddy Harris menjelaskan.

Masyarakat akan diuntungkan dengan didaftarkannya indikasi geografis mereka, sehingga kesejahteraan tercapai dengan meningkatnya harga barang indikasi geografis.

Turut hadir pula Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud dalam pembukaan rapat koordinasi ini.

Aidir Amin Daud menambahkan, setiap kantor wilayah harus bisa mengenali dan membuat daftar indikasi geografis daerahnya. Setiap barang indikasi geografis tersebut memiliki keunggulan dari sifat-sifat yang khas. Indikasi geografis ini akan mendorong adanya merek komunal, yaitu suatu merek yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang atau produsen.

“Potensi indikasi geografis Indonesia sangatlah banyak. Untuk itu, setiap kantor wilayah diharapkan dapat menggunakan anggaran semaksimal mungkin untuk memunculkan potensi-potensi indikasi geografisnya,” tuturnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Universitas Nusa Putra Teken PKS untuk Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum perkuat sinergi dalam bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Nusa Putra dan DJKI, Kamis, 19 Juni 2025.

Kamis, 19 Juni 2025

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya