Rapat Kerja Teknis DJKI Bahas Inovasi Baru terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual

JAKARTA  - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Rapat Kerja Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Kantor Wilayah Kemenkumham pada 4-7 November 2019.

Dalam penyelenggaraannya di hari pertama ini, para peserta diberikan bimbingan terkait berbagai inovasi yang telah dibuat DJKI untuk pelayanan kekayaan intelektual.

Diskusi yang dilakukan secara panel dibagi dalam berbagai pembahasan di antaranya lingkup Hak Cipta dan Desain Industri. Para peserta diberikan paparan mengenai mekanisme pelindungan hukum pemegang hak desain industri, tata cara penyusunan dokumen permohonan desain industri dalam perpektif kriya dan desain produk.

Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Fathlurachman memaparkan mengenai pendaftaran merek yang kini dapat dilakukan melalui online.

Aplikasi tersebut memang masih terbilang baru karena baru diluncurkan secara softlaunching per 17 Agustus 2019 silam, sehingga dianggap sangat penting untuk diketahui peserta yang terdiri dari seluruh Kantor Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan KI, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI dan perwakilan pegawai sub bidang pelayana KI seluruh kantor wilayah Kemenkumham di Indonesia.

Selain itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti juga memberikan pengarahan mengenai isu-isu terkini di dunia paten. Salah satunya adalah revisi UU No 13. Tahun 2016.

Pembahan berikutnya adalah mengenai penegakan hukum pelindungan hak kekayaan intelektual yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard Silitonga. Reynhard menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang bisa diusulkan untuk diselesaikan di pusat.

Tak hanya itu, pemaparan juga dilanjutkan oleh Direktur Kerjasama, Erni Widhyastari, dan Direktur TI, Sarno Wijaya mengenai tugas dan fungsi keduanya. Erni Widhyastari juga menjelaskan mengenai perbedaan pencatatan warisan budaya di United Nation Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan pencatatan KI Komunal yang lebih untuk pemanfaatan budaya di bidang ekonomi.

Acara ditutup dengan pemaparan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kemenkumham Razilu mengenai pusat pangkalan data KI Komunal. Pangkalan data sangat dibutuhkan sebagai pendorong ekonomi daerah.

Sebagai informasi, Rapat Kerja Teknis kali ini memang membawa tema ‘KI Komunal sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa’. Tujuannya adalah untuk mensinergikan koordinasi DJKI dengan Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia tahun 2020 yang akan berfokus pada pencatatan KIK daerah.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kekayaan Intelektual Indonesia Tampil di Panggung Global

Pemerintah Indonesia membuka pameran bertajuk “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Property” di Lobby Kantor Pusat World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Senin (14/7). Kegiatan ini diselenggarakan bertepatan dengan Sidang Umum ke-66 WIPO yang berlangsung pada 8–17 Juli 2025.

Senin, 14 Juli 2025

Akselerasikan Transformasi Digital, WIPO Berencana Asesmen Sistem KI di Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat langkah transformasi digital melalui kerja sama berkelanjutan dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 15 Juli 2025.

Selasa, 15 Juli 2025

DJKI dan WIPO Jalin Kerja Sama, Perkuat Kapasitas Paten Indonesia di Kancah Global

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan bilateral dengan PCT International Cooperation. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO di Jenewa, Swiss pada 14 Juli 2025 tersebut bertujuan untuk menjajaki berbagai peluang kerja sama dalam hal penguatan kapasitas dan layanan paten di Indonesia, sekaligus menempatkan diri sebagai mitra aktif dalam sistem paten global.

Senin, 14 Juli 2025

Selengkapnya