Provinsi Sulawesi Selatan Terima Penghargaan Kekayaan Intelektual

Makassar - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, memberikan sejumlah penghargaan kepada pemerintah daerah dan perguruan tinggi daerah pada 29 September 2022 di Hotel Four Points Makassar. Salah satu penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah Sulawesi Selatan yang paling banyak memberikan fasilitasi pendaftaran maupun pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) pada tahun 2020 - 2021. 

“Peran pemerintah daerah sangat strategis untuk memacu kreativitas serta inovasi masyarakat guna mendukung terciptanya karya - karya kekayaan intelektual yang akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Razilu pada Roving Seminar Kekayaan Intelektual Sulawesi Selatan. 

Tercatat permohonan KI di Sulawesi Selatan mengalami 57% peningkatan sebesar 1.358 pada 2020 menjadi  2.328 permohonan di tahun 2021. Razilu menyampaikan, hal ini menunjukan banyak talenta di bidang industri kreatif yang setiap harinya muncul di berbagai bidang. 

“Ide kreatif yang berlimpah ini sebetulnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” kata Razilu.

Razilu juga memberikan penghargaan kepada perguruan tinggi dengan angka permohonan hak cipta dan paten tertinggi di pulau Sulawesi untuk Universitas Sam Ratulangi, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Negeri Makassar. 

Apresiasi serta penghargaan juga diberikan kepada Universitas Khairun, Universitas Pattimura, dan Politeknik Perikanan Negeri Tual sebagai perguruan tinggi dengan angka permohonan hak cipta dan paten tertinggi di wilayah Maluku & Maluku Utara. Tidak hanya itu, beberapa perguruan tinggi di wilayah Papua dan Papua Barat juga menerima penghargaan permohonan hak cipta dan paten tertinggi yaitu Universitas Papua, Universitas Muhammadiyah Sorong, dan Universitas Yapis Papua. 

“Penghargaan ini diberikan dengan tujuan untuk mendorong kreator, inventor, dan peneliti agar terus termotivasi dan lebih gencar lagi melakukan hasil kerja produk kekayaan intelektual,” tutur Razilu. 

Selain itu, Razilu juga menyerahkan surat pencatatan ciptaan, sertifikat merek, dan sertifikat paten kepada beberapa masyarakat setempat. Hal ini menunjukan bahwa tingkat kesadaran akan pelindungan KI bagi masyarakat Sulawesi Selatan cukup tinggi. 

Di kesempatan yang sama, sebagai upaya penegakan pelindungan KI pada KI terdaftar/purna jual Kl di Sulawesi Selatan, Razilu telah memberikan dua sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI untuk Trans Studio Mall dan Mall Panakukang. Penghargaan ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalisir pelanggaran KI.

“Dengan ini kami berharap pusat-pusat perbelanjaan akan sadar pentingnya pelindungan KI dan dapat berkomitmen untuk melindungi produk – produk kekayaan intelektual terutama untuk produk dalam negeri,” pungkasnya. (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya