Provinsi Sulawesi Selatan Miliki Potensi Indikasi Geografis yang Besar

Makassar - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mengatakan Indonesia merupakan negara penghasil kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia. Provinsi Sulawesi merupakan salah satu penghasil kopi terbesar di Indonesia. 

Dalam lingkup kekayaan intelektual (KI), kopi termasuk  ke dalam indikasi geografis yang memiliki potensi ekonomi yang besar.

“Hingga saat ini terdapat lima indikasi geografis terdaftar dari Sulawesi Selatan, di antaranya Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Lada Luwu Timur, Beras Pulu’ Mandoti Enrekang, dan Kopi Arabika Bantaeng,” kata Kurniaman dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Hingga saat ini banyak indikasi geografis Indonesia yang dikenal di pasar internasional antara lain, Lada Muntok yang telah menembus pasar Eropa, dan Ubi Cilembu yang telah menembus pasar Jepang.

“Hal ini memberikan gambaran bahwa banyak kualitas produk khas Indonesia yang diakui oleh komunitas perdagangan dunia. Mengetahui hal ini, sudah sepantasnya kita lebih menyadari potensi ekonomi produk indikasi geografis Indonesia,” jelas Kurniaman.

Keuntungan dari terdaftarnya indikasi geografis  adalah produk telah memiliki standar produksi yang jelas, mendapatkan pelindungan hukum, dan jaminan kualitas. Selain itu indikasi geografis juga bermanfaat untuk membina produsen lokal, pelestarian produk, wisata, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ingin meningkatkan pemahaman para kepala daerah terkait pemanfaatan sistem kekayaan intelektual dalam percepatan pembangunan ekonomi wilayah. (DES/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya