Produk Indikasi Geografis Bersertifikat Wajib Gunakan Logo agar Kualitas Produk Terjamin

Jakarta - Produk yang telah bersertifikasi Indikasi Geografis (IG) Indonesia wajib mencantumkan logo IG Indonesia pada kemasan agar mendapatkan jaminan mengenai keaslian dan kualitas produk yang dipasarkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan pada Webinar Label IG & Branding dari Perspektif Legal, Bisnis, dan Desain pada Rabu (22/9/2021).

"Fungsi penggunaan logo pada produk IG dapat memberikan informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut benar berasal dari kawasan yang kita sebut Indikasi Geografis" terang Gunawan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Aku Cinta Makanan Indonesia (ACMI) Santhi Serad menyampaikan mengenai kiprahnya dalam memperkenalkan produk IG Indonesia ke mancanegara.

"Sebagai pelaku kuliner, saya sering membawa bumbu dan rempah Indonesia ke luar negeri dan mempromosikan produk rempah-rempah yang sudah berlabel IG karena produk ini sudah memiliki jaminan kualitas," ucap Santhi.

Penggunaan label IG yang sesuai saat ini tengah menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan promosi produk IG terutama kepada pembeli dari luar negeri.

Local Brand Activist Gambaran Brand Arto Biantoro mengatakan, dalam dunia brand kita selalu berusaha untuk menemukan unsur pembeda sebagai identitas produk.

"IG merupakan satu-satunya unsur pembeda yang sudah dilindungi oleh pemerintah. Ini merupakan modal dasar yang cukup kuat. Sudah ada legitimasi, bentuk orisinalitas, serta identitas dari suatu daerah pada produk berlabel IG," jelas Arto.

Arto menambahkan, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) diharapkan dapat secara masif menggunakan label IG pada produk-produk mereka. Sehingga brand produk IG dapat menjadi lebih populer.

Untuk mendukung promosi produk IG, DJKI bekerja sama dengan ARISE+ Indonesia Trade Support Facility telah meluncurkan buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia. Pedoman ini memuat aturan penggunaan logo hingga penerapannya pada kemasan produk dan media promosi lainnya.

"Penggunaan logo/label IG Indonesia tidak dapat dilakukan sembarangan. Agar tampilan produk menjadi menarik diperlukan pengaturan khusus, seperti harus memperhatikan konstruksi logo, skema pewarnaan, hingga ruang kosong saat mencantumkan logo IG Indonesia," jelas Praktisi Desain Komunikasi Visual Universitas Pelita Harapan Brian Hananto.

Ke depan, diharapkan buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia dapat semakin banyak dijadikan acuan oleh MPIG dalam melakukan branding terhadap produk mereka. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya