Produk Indikasi Geografis Bersertifikat Wajib Gunakan Logo agar Kualitas Produk Terjamin

Jakarta - Produk yang telah bersertifikasi Indikasi Geografis (IG) Indonesia wajib mencantumkan logo IG Indonesia pada kemasan agar mendapatkan jaminan mengenai keaslian dan kualitas produk yang dipasarkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan pada Webinar Label IG & Branding dari Perspektif Legal, Bisnis, dan Desain pada Rabu (22/9/2021).

"Fungsi penggunaan logo pada produk IG dapat memberikan informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut benar berasal dari kawasan yang kita sebut Indikasi Geografis" terang Gunawan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Aku Cinta Makanan Indonesia (ACMI) Santhi Serad menyampaikan mengenai kiprahnya dalam memperkenalkan produk IG Indonesia ke mancanegara.

"Sebagai pelaku kuliner, saya sering membawa bumbu dan rempah Indonesia ke luar negeri dan mempromosikan produk rempah-rempah yang sudah berlabel IG karena produk ini sudah memiliki jaminan kualitas," ucap Santhi.

Penggunaan label IG yang sesuai saat ini tengah menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan promosi produk IG terutama kepada pembeli dari luar negeri.

Local Brand Activist Gambaran Brand Arto Biantoro mengatakan, dalam dunia brand kita selalu berusaha untuk menemukan unsur pembeda sebagai identitas produk.

"IG merupakan satu-satunya unsur pembeda yang sudah dilindungi oleh pemerintah. Ini merupakan modal dasar yang cukup kuat. Sudah ada legitimasi, bentuk orisinalitas, serta identitas dari suatu daerah pada produk berlabel IG," jelas Arto.

Arto menambahkan, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) diharapkan dapat secara masif menggunakan label IG pada produk-produk mereka. Sehingga brand produk IG dapat menjadi lebih populer.

Untuk mendukung promosi produk IG, DJKI bekerja sama dengan ARISE+ Indonesia Trade Support Facility telah meluncurkan buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia. Pedoman ini memuat aturan penggunaan logo hingga penerapannya pada kemasan produk dan media promosi lainnya.

"Penggunaan logo/label IG Indonesia tidak dapat dilakukan sembarangan. Agar tampilan produk menjadi menarik diperlukan pengaturan khusus, seperti harus memperhatikan konstruksi logo, skema pewarnaan, hingga ruang kosong saat mencantumkan logo IG Indonesia," jelas Praktisi Desain Komunikasi Visual Universitas Pelita Harapan Brian Hananto.

Ke depan, diharapkan buku Pedoman Branding Indikasi Geografis Indonesia dapat semakin banyak dijadikan acuan oleh MPIG dalam melakukan branding terhadap produk mereka. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya