Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan topik yang sangat relevan dengan isu terkini, yaitu “Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin atas Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital”. Webinar yang diselenggarakan pada Senin, 7 Juli 2025 ini menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang entertainment lawyer sekaligus ahli hukum kekayaan intelektual sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Riyo menekankan bahwa transformasi digital telah membawa dampak besar terhadap industri musik, termasuk munculnya berbagai modus pelanggaran hak cipta melalui media sosial dan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Bentuk pelanggaran hak cipta saat ini tidak lagi hadir dalam bentuk pembajakan fisik, tetapi dalam bentuk konten digital, remix, dan algoritma,” ungkap Riyo.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan lagu tanpa lisensi kini terjadi dalam berbagai bentuk seperti cover version di YouTube, remix tanpa izin, reupload video musik, hingga penggunaan lagu sebagai latar promosi digital atau siaran langsung. Bahkan, kemunculan teknologi AI seperti voice cloning dan AI composer memperumit pelindungan hak cipta saat ini. Hal ini dikarenakan sulitnya pembuktian pelanggaran dan belum adanya regulasi yang mengatur secara eksplisit.
Lebih lanjut, Riyo menyoroti bahwa banyak pelanggaran dilakukan bukan hanya oleh individu, tetapi juga oleh institusi atau entitas bisnis yang seharusnya memahami pentingnya lisensi. Dalam hal ini, ia menggarisbawahi perlunya dua jenis lisensi utama untuk penggunaan lagu secara sah, yaitu synchronization license dan master-use license.
“Pemanfaatan tanpa izin, meskipun hanya sebagai latar suara konten media sosial, tetap bisa berujung pada konsekuensi hukum. Sanksinya bisa pidana hingga denda miliaran rupiah,” jelasnya merujuk pada Pasal 113 dan Pasal 117 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain potensi sanksi hukum, Riyo juga mengingatkan adanya risiko reputasional yang tidak kalah besar, seperti pemblokiran akun digital, penurunan kepercayaan mitra bisnis, hingga krisis kepercayaan publik.
Sebagai solusi, Riyo mendorong kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan. Ia merekomendasikan integrasi metadata nasional, penyederhanaan lisensi mikro, serta edukasi hukum secara massal kepada kreator konten dan institusi pendidikan.
“Keadilan ekosistem musik Indonesia hanya akan tercapai jika semua pihak berjalan dalam satu irama. Kita butuh sistem hukum yang responsif, platform yang kolaboratif, dan pelaku industri yang sadar akan hak dan tanggung jawabnya,” tutup Riyo.
Melalui webinar ini, DJKI berharap semakin banyak pelaku digital, kreator konten, dan masyarakat umum yang menyadari pentingnya menghargai hak cipta demi keberlangsungan industri kreatif di tanah air. (CRZ)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.
Selasa, 27 Oktober 2026
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026