Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Perubahan data Desain Industri dapat diajukan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan DJKI. Layanan ini mencakup perubahan nama dan alamat pemohon atau pemegang hak, perubahan kuasa, hingga perbaikan data administratif lainnya yang tidak mengubah substansi desain industri yang dilindungi.

Permohonan perubahan data diajukan secara elektronik melalui akun pemohon pada sistem layanan KI. Pemohon diwajibkan melengkapi formulir permohonan perubahan data serta mengunggah dokumen pendukung yang relevan sesuai jenis perubahan yang dimohonkan dan untuk dokumen yang berbahasa asing agar diubah terlebih dahulu menjadi bahasa indonesia serta untuk dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat di dgip.go.id.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) Agung Damarsasongko menekankan bahwa pembaruan data bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga validitas hak. 

“Data yang akurat akan memudahkan pemilik hak dalam pembuktian kepemilikan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya saat di wawancarai di Kantor DJKI Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa desain industri yang datanya tercatat dengan benar memiliki posisi hukum yang lebih kuat dalam menghadapi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin. Oleh karena itu, pemegang hak diimbau untuk secara berkala memastikan kesesuaian data yang tercantum dalam sistem DJKI.

Proses perubahan data Desain Industri juga dirancang agar mudah diakses dan transparan. Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif sebelum menerbitkan persetujuan perubahan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui layanan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan KI sejak tahap pendaftaran hingga pengelolaan hak. Pelindungan yang optimal tidak hanya diperoleh dengan mendaftarkan desain industri, tetapi juga dengan menjaga keakuratan data agar hak tersebut tetap diakui dan terlindungi secara hukum.

DJKI terus mendorong pemilik desain industri, khususnya pelaku usaha, industri dan kreator, untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia serta mengakses informasi yang benar melalui kanal resmi DJKI di dgip.go.id sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual nasional.



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya