Pertama Kali Daftar, Pelaku Usaha Asal Maluku Terima Sertifikat Merek

Maluku - Syarif Maricar seorang pelaku usaha asal Maluku yang memproduksi produk makanan berupa brownies dengan merek ‘itam manis’ telah menerima sertifikat merek dengan nomor registrasi IDM000960261 yang diserahkan secara langsung oleh Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ambeg Paramarta.

Penyerahan ini dilaksanakan sebagai salah satu dari rangkaian acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik kekayaan intelektual (KI) Bergerak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku di Hotel Santika Ambon, Maluku pada 5 Juli 2022.  

Syarif Maricar mengucapkan rasa terima kasih atas kemudahan pada proses permohonan pendaftaran merek dan pelayanan yang DJKI berikan kepadanya. 



“Saya sangat berterima kasih karena ini pertama kali saya mendaftarkan kekayaan intelektual, pendaftaran permohonannya mudah dan terpantau lewat aplikasi merek serta dibantu oleh petugas layanan karena saat itu saya masih awam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengapresiasi bahwa permohonan pendaftaran merek tidak membutuhkan waktu yang lama saat submit permohonanya.

“Pembayarannya pun langsung via transfer bank sehingga mencegah terjadi pungutan liar, proses hingga terbit sertifikat merek saya memang butuh waktu 1,5 tahun. Hal ini bisa dimaklumi karena banyak antrian permohonan,” tambahnya.

Kedepannya, ia mengharapkan durasi waktu dari awal pendaftaran sampai keluar sertifikat merek bisa lebih cepat lagi.

Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Ambeg Paramarta mengatakan penyerahan sertifikat merek merupakan suatu kebanggaan pada pelaku usaha.



“Merek tidak hanya menjadi pengenal dan pembeda suatu produk/jasa dengan yang lainnya saja, tetapi juga sebagai aset penting dalam berbisnis yang dapat merefleksikan reputasi produk,” ujar Ambeg.

Sebagai informasi pendaftaran permohonan KI saat ini sudah dapat dilakukan secara online, tata cara pendaftaran permohonan merek online dapat dilihat melalui laman resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/ dengan mengklik tab merek kemudian klik syarat dan prosedur permohonan. (dss/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya