Pertahankan Opini WTP, DJKI Gelar Workshop Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK)

Jakarta- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Workshop Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Aula Oemar Seno Adji Lt. 18 Gedung Ex-Sentra Mulia, Selasa (18/11/2019).

"Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan awareness teman-teman di lingkungan DJKI mengenai pengendalian dan pengawasan pelaporan keuangan. Harapannya, workshop ini juga dapat menghasilkan pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Kepala Bagian Keuangan DJKI, Junarlis.

Workshop ini dibagi menjadi dua kelas yang masing-masing kelasnya terbagi menjadi dua hari, yaitu pada tanggal 19-20 November 2019 dan 21-22 November 2019. Workshop ini bertujuan untuk menyebarluaskan PIPK secara konseptual dan sosialisasi serta pelatihan mekanisme implementasi PIPK.

Pada hari pertama, kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta dan tiga narasumber. Narasumber pertama dari Auditor Muda Inspektorat 7 Kementerian Keuangan, Danu Winata. Narasumber kedua dari penyusun pelaporan keuangan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Narasumber ketiga dari Auditor Pertama Inspektorat Tujuh Kementerian Keuangan, Muhammad Anis.

DJKI sebagai bagian dari Kemenkumham ikut berpartisipasi dalam perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemenkumham telah menerima opini WTP selama lima tahun berturut-turut.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya