Penting Pelaku UKM dan Perguruan Tinggi Lindungi Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual (KI) sangat penting di era modern saat ini dalam membangun perekonomian nasional. Hal tersebut yang kurang disadari sebagian besar masyarakat Indonesia.

"Dalam hal pemahaman pentingnya KI, kita sangat tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara lain", ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Agus Saryono dalam sambutan acara seminar KI di Hotel Aston Balikpapan, Senin (8 /10/2018).

Karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar seminar keliling "Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan KI bagi Kalangan Universitas, Industri, dan Usaha Kecil Menengah (UKM)" di Balikpapan.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan mengatakan, kekayaan intelektual yang dihasilkan universitas merupakan salah satu aset bangsa serta menjadi  pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi.

"Perguruan tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator. Karenanya hasil inovasi dan karya cipta yang dihasil perlu dilindungi secara hukum", ujar Molan saat menyampaikan paparannya di Hotel Aston Balikpapan, Selasa (9/10/2018).

Selain itu, sektor UKM dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Menurut Molan, UKM di Kalimantan Timur banyak yang belum didaftarkan kekayaan intelektual, baik itu merek, hak cipta, maupun patennya.

"China sangat maju ekonominya. Salah satunya karena UKM-nya maju pesat. Maka kekayaan intelektualnya perlu dilindungi", ucap Molan.

Molan juga menghimbau kepada universitas dan perguruan tinggi di Kalimantan Timur untuk mendirikan Sentra KI. "Sentra KI dapat menjadi wadah untuk fokus melindungi invensi-invensi yang dihasilkan para peneliti", ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Santun, memberikan kiat-kiat kepada para pelaku UKM sebelum mendaftarkan permohonan KI-nya ke DJKI.

Yaitu, pertama pastikan permohonan yang kita ajukan tidak meniru karya orang lain; Kedua, cari merek yang unik dan mempunyai ciri yang khas; ketiga, mudah ingat dan dikenali konsumen; keempat, mempunyai daya pembeda; kelima, tidak terlalu rumit, dan terakhir, tidak terlalu sederhana.

Diharapkan setelah seminar ini, para pelaku Industri, UKM, serta Universitas di Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, dapat meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektualnya ke DJKI. Adapun jumlah permohonan KI menjadi tolak ukur terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya