Peningkatan Pelindungan Hak Cipta Melalui Revisi UU Hak Cipta

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Rikson Sitorus, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, menyampaikan  pembahasan akan segera dilanjutkan bersama pemerintah. 

“Revisi undang-undang sangat penting untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran di era digital. Ketentuan pidana yang berlaku saat ini mencakup pelanggaran seperti perusakan informasi manajemen hak cipta, reproduksi tanpa izin, hingga penjualan barang bajakan. Semua bentuk pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Rikson dalam kegiatan ASEAN-USPTO Workshop on Copyright Law and Enforcement Against Copyright Piracy yang digelar secara virtual pada Kamis, 11 September 2025.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda. Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah praktik pembajakan yang masih marak terjadi, baik di sektor musik, film, maupun karya tulis.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan strategi penguatan ekosistem hak cipta. Salah satunya adalah pengembangan sistem elektronik untuk memantau penggunaan lagu secara digital. Sistem ini akan membantu memastikan distribusi royalti yang lebih transparan dan adil melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/CMO).

“Pengaturan baru yang direncanakan terdapat dalam RUU hak cipta adalah pengaturan tentang  kecerdasan buatan (AI). Aturan ini penting agar pemanfaatan AI dalam penciptaan dan distribusi karya tetap menghormati hak cipta, dengan mengacu pada praktik terbaik internasional yang sudah lebih dahulu diterapkan di berbagai negara,” sambung Rikson.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan iklim kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum, para pencipta, pelaku usaha, hingga konsumen akan mendapatkan manfaat yang lebih adil dari karya intelektual yang dihasilkan.

DJKI menekankan bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga dukungan terhadap tumbuhnya industri kreatif nasional. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan karya asli dan menghargai hak pencipta sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kreativitas Indonesia.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya