Peningkatan Pelindungan Hak Cipta Melalui Revisi UU Hak Cipta

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Rikson Sitorus, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, menyampaikan  pembahasan akan segera dilanjutkan bersama pemerintah. 

“Revisi undang-undang sangat penting untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran di era digital. Ketentuan pidana yang berlaku saat ini mencakup pelanggaran seperti perusakan informasi manajemen hak cipta, reproduksi tanpa izin, hingga penjualan barang bajakan. Semua bentuk pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Rikson dalam kegiatan ASEAN-USPTO Workshop on Copyright Law and Enforcement Against Copyright Piracy yang digelar secara virtual pada Kamis, 11 September 2025.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda. Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah praktik pembajakan yang masih marak terjadi, baik di sektor musik, film, maupun karya tulis.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan strategi penguatan ekosistem hak cipta. Salah satunya adalah pengembangan sistem elektronik untuk memantau penggunaan lagu secara digital. Sistem ini akan membantu memastikan distribusi royalti yang lebih transparan dan adil melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/CMO).

“Pengaturan baru yang direncanakan terdapat dalam RUU hak cipta adalah pengaturan tentang  kecerdasan buatan (AI). Aturan ini penting agar pemanfaatan AI dalam penciptaan dan distribusi karya tetap menghormati hak cipta, dengan mengacu pada praktik terbaik internasional yang sudah lebih dahulu diterapkan di berbagai negara,” sambung Rikson.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan iklim kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum, para pencipta, pelaku usaha, hingga konsumen akan mendapatkan manfaat yang lebih adil dari karya intelektual yang dihasilkan.

DJKI menekankan bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga dukungan terhadap tumbuhnya industri kreatif nasional. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan karya asli dan menghargai hak pencipta sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kreativitas Indonesia.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

KBP Kabulkan Banding Koreksi Paten Nokia dan Nippon Soda

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 13 Januari 2026

Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kamis, 8 Januari 2026

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI, Wujud Penguatan Layanan KI yang Profesional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Selasa, 6 Januari 2026

Selengkapnya