Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Rikson Sitorus, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, menyampaikan pembahasan akan segera dilanjutkan bersama pemerintah.
“Revisi undang-undang sangat penting untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran di era digital. Ketentuan pidana yang berlaku saat ini mencakup pelanggaran seperti perusakan informasi manajemen hak cipta, reproduksi tanpa izin, hingga penjualan barang bajakan. Semua bentuk pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Rikson dalam kegiatan ASEAN-USPTO Workshop on Copyright Law and Enforcement Against Copyright Piracy yang digelar secara virtual pada Kamis, 11 September 2025.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda. Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah praktik pembajakan yang masih marak terjadi, baik di sektor musik, film, maupun karya tulis.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan strategi penguatan ekosistem hak cipta. Salah satunya adalah pengembangan sistem elektronik untuk memantau penggunaan lagu secara digital. Sistem ini akan membantu memastikan distribusi royalti yang lebih transparan dan adil melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/CMO).
“Pengaturan baru yang direncanakan terdapat dalam RUU hak cipta adalah pengaturan tentang kecerdasan buatan (AI). Aturan ini penting agar pemanfaatan AI dalam penciptaan dan distribusi karya tetap menghormati hak cipta, dengan mengacu pada praktik terbaik internasional yang sudah lebih dahulu diterapkan di berbagai negara,” sambung Rikson.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan iklim kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum, para pencipta, pelaku usaha, hingga konsumen akan mendapatkan manfaat yang lebih adil dari karya intelektual yang dihasilkan.
DJKI menekankan bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga dukungan terhadap tumbuhnya industri kreatif nasional. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan karya asli dan menghargai hak pencipta sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kreativitas Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025