Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara
berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) paket Kendaraan Dinas Roda Empat
Nilai Limit : Rp. 150.478.000
Uang Jaminan : Rp. 75.239.000
Pelaksanaan Lelang
Hari/Tanggal : Selasa / 29 September 2026
Batas Akhir Penawaran : Selasa / 29 September 2026
Pukul 10.00 waktu server e-Auction (WIB)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,
Jl. HR. Rasuna Said Kav.8-9, Jakarta Selatan
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan open bidding yang
ditayangkan pada aplikasi lelang pada alamat domain portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id;
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama
dengan uang jaminan yang diisyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil)
serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan lelang;
3. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara;
4. Obyek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) foto dan spesifikasi tentang obyek lelang dapat
dilihat pada alamat domain di atas. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada Senin
tanggal 28 September 2026 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB, bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, Jl. HR. Rasuna Said Kav.8-9, Jakarta Selatan;
5. Untuk informasi spesifikasi barang dapat menghubungi Panitia Penghapusan BMN Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Cp : Fauzi 085930411052 hanya menerima wa teks pada jam kerja
apabila menghubungi diluar jam kerja dan SMS / panggilan telepon tidak akan di respon;
6. Peserta lelang yang tidak hadir / tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui
ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang.
Jakarta, 22 September 2026
Sekretaris Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual,
Tessa Harumdila
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Jumat, 17 Juli 2026