Pengaruh Thrifting terhadap Pasar Merek Lokal Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memilih produk di tengah maraknya tren penjualan barang bekas impor atau thrifting. Praktik ini dinilai berisiko melanggar pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek sekaligus merugikan pasar produk lokal.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menyebut barang thrifting sering kali berasal dari merek terkenal tanpa jalur distribusi resmi. Peredaran produk tersebut dapat menurunkan nilai merek asli dan melemahkan persaingan usaha yang sehat.

“Banyak produk thrifting yang masuk secara ilegal, bahkan ada yang palsu. Kondisi ini merugikan pemilik merek dan membahayakan konsumen,” ujar Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.

Razilu menambahkan, sebagian barang thrifting memang bermerek asli, tetapi kualitasnya tidak selalu terjamin karena merupakan produk bekas pakai. Indonesia sendiri memiliki banyak merek lokal terdaftar yang menawarkan kualitas setara dengan garansi produk.

“Daripada membeli barang bekas yang rawan pelanggaran, masyarakat bisa memilih produk lokal yang memiliki jaminan kualitas sah dan lebih menguntungkan,” jelas Razilu.

Razilu menambahkan, banyak produk lokal seperti Eiger, Consina, dan tas anyaman Lombok bahkan saat ini sudah menembus pasar ekspor sehingga mampu bersaing dengan merek internasional. Hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam memilih barang fesyen.

Fenomena serupa juga terlihat pada sepatu thrifting bermerek luar negeri yang beredar tanpa kepastian legalitas. Produk lokal seperti sepatu kulit Tanggulangin dari Jawa Timur bahkan telah diakui melalui merek kolektif yang sah dan mendukung identitas budaya daerah.

Razilu menegaskan dengan mendukung produk lokal bermerek resmi berarti ikut memperkuat perekonomian nasional. Sebagai bentuk dorongan nyata, DJKI bahkan menyediakan kemudahan pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif khusus sebesar Rp500.000 agar pelaku usaha dapat lebih percaya diri dan memiliki nilai tambah untuk bersaing di pasar.

“Dengan kemudahan ini, kami berharap UMKM semakin berani mendaftarkan mereknya. Merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga pintu menuju daya saing global,” pungkas Razilu.

Sementara itu, dari sisi hak cipta, Razilu menegaskan tren memberikan sentuhan artistik pada barang thrifting oleh seniman lokal tetap diperbolehkan selama tidak menjiplak karya orang lain. 

“Selama ada kreativitas baru dan tidak sekadar meniru, maka karya tersebut bisa menambah nilai produk thrifting,” tutup Razilu.

Namun DJKI tetap mengingatkan bahwa meskipun karya modifikasi tersebut sah secara cipta, aspek legalitas produk awal tetap perlu diperhatikan. Barang yang berasal dari jalur impor ilegal atau berpotensi melanggar merek tetap membawa risiko hukum. Dengan demikian, masyarakat dan kreator perlu bijak agar tren kreasi berbasis thrifting tidak menimbulkan persoalan pelindungan KI di kemudian hari. (DAW/MRW).



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya