Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia Jadi Prioritas

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengungkapkan pentingnya suatu negara untuk mengedepankan inovasi berbasis kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual (KI) menjadi hal penting dalam berbagai aspek pembahasan yang ditangani instansi pemerintah, mulai dari perundingan perdagangan, investasi dan dalam persaingan pembangunan suatu negara.

Karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus meningkatkan pelayanan masyarakat dari sisi pengadministrasian KI serta penegakan hukumnya.

“Indonesia menempatkan penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas,”, ujar Freddy Harris.

Hal tersebut disampaikan Freddy Harris saat membuka Workshop Penegakan Kekayaan Intelektual yang terselenggara atas kerja sama DJKI dengan Kedutaan Besar Denmark untuk Indonesia dan LEGO di Aula lantai 8, Gedung DJKI (10/12/2018).

Freddy menuturkan, bahwa dalam tiga tahun terakhir, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menangani sebanyak 76 pelanggaran hak kekayaan intelektual.“Jumlah pelanggaran merek sebanyak 51 kasus, 11 kasus hak cipta, 9 kasus desain industri, dan 5 kasus paten,” ungkap Freddy Harris.

Untuk mempermudah pengaduan pelanggaran KI, DJKI juga menerapkan pengaduan pelanggaran KI secara online termasuk informasi monitoring melalui website DJKI.

Acara ini dihadiri Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Rasmus Abildgaard Kristensen; Head of Department International Project, Danish Patent and Trademark, Michael Poulsen; serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan dan perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya