Pendaftaran Paten dan Monetisasinya Rendah, Peneliti di Indonesia Perlu Kolaborasi dengan Industri

Jakarta - Data Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menunjukkan bahwa daftar paten oleh peneliti Indonesia hanya satu per enam dari peneliti asing di Tanah Air. Hal ini diakui Achmad Affadi, Direktur Inovasi Institut Teknologi Surabaya dan Dede Mia Yusanti, Direktur Paten DTLST, Rahasia Dagang dan Paten karena masih kurangnya kolaborasi antara peneliti dengan industri yang mengerti kebutuhan pasar.

Sebagai data perbandingan pada 2009, bahkan paten yang didaftarkan di Indonesia sejumlah 415 sedangkan dari penemu asing sebanyak 4.103 aplikasi. Paten yang mendapat grant di Indonesia mulai tercatat pada 2016 sebanyak 292 paten dari penemu Indonesia, sedangkan dari asing sebanyak 2.713 paten terdaftar. 

“Kenapa kebanyakan dari asing, karena dari asing lebih banyak yang mengajukan permohonan. Sementara itu, pemahaman kita terhadap paten juga masih kurang. Biasanya penelti kita jago dalam penelitiannya, tapi ketika menuangkan invensinya itu nggak nyambung dengan klaimnya. Jadi harus revisi berkali-kali, jadi itu kenapa alasan kenapa (paten) dalam negeri agak lama (bertambah jumlahnya),” papar Dede dalam IP Talks bertajuk The Art of Monetizing Your Patent yang digelar secara live streaming di YouTube DJKI Kemenkumham, Jumat (24/4).

Affandi sepakat bahwa pada awal 2000, para perguruan tinggi Indonesia baru bergeser ke budaya penelitian. Hal itu terlihat pula dalam grafik data WIPO pada 2016-2018 di mana pendaftaran paten peneliti Indonesia sudah mencapai 1.400-an aplikasi. 

“Dalam karir saya 30 tahun di ITS, memang harus diakui ada kesulitan para peneliti menuliskan invensinya dengan bahasa hukum ya. Dulu memang belum ke arah komersialisasi orientasinya, lebih berakhir ke laporan. Tapi di tahun 2015 ke sini, kami mulai bekerjasama dengan pihak industri untuk melakukan komersialisasi,” papar Affandi.

Menurut Dede, monetisasi paten di Indonesia untuk industri baru sekitar 10 persen dari yang didaftarkan. Hal itu sebetulnya merugikan peneliti sendiri karena harus terus membayar pelindungan patennya, namun tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari penemuannya.

Di sisi lain, Affandi mengatakan penyebaran pandemi Covid-19 telah menunjukkan kesadaran itu pada para akademisi dalam membuat invensi untuk menyokong industri nasional. ITS yang bekerjasama dengan Rumah Sakit UNAIR dan BPFK telah membuat low cost ventilator untuk menambal kekurangan ventilator di rumah sakit yang merawat pasien Corona. 

“Kami berkolaborasi dengan industri dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ini….Kami belajar banyak dari Covid ini sehingga ke depan kita akan bisa lebih mandiri dalam mengembangkan industri nasional dalam pendaftaran patennya ini bisa lebih tinggi, karena kalau masih pakai teknologi luar artinya kita masih impor teknologi,” kata Affandi.

Dede menjelaskan bahwa meski masih dalam pengembangan, ventilator tersebut bisa dilindungi patennya asalkan sudah memenuhi syarat-syarat pendaftaran paten. Pendaftaran tersebut tidak hanya penting untuk pelindungan invensi, tetapi juga penghargaan bagi para penemunya dari sisi ekonomi dan untuk pengembangan invensi lebih lanjut.

“Invensi tanpa komersialisasi itu bukan invensi. Sebuah invensi sangat penting untuk dikomersialisasikan, caranya ada banyak seperti dijual putus, dilisensikan, diproduksi sendiri produknya, dipindahkah kepemilikannya berdasarkan kontrak, merger dan akuisisi hingga klaim pelanggaran paten,” lanjutnya. 

Affandi juga menambahkan bahwa ada banyak perusahaan atau venture IP yang tertarik untuk membeli atau membiayai produksi paten. Hanya saja, para peneliti harus mengetahui kebutuhan pasar sehingga invensinya relevan. Kata dia, tidak boleh ada ego sektoral antara peneliti, perusahaan dan pemerintah dalam pengembangan inovasi guna mengembangkan industri nasional, terutama di masa sulit ini.

“Dalam era Covid ini, kita terpuruk, ekonomi kita terpukur, tapi dengan IP dan kebersamaan ini kita bisa bersama-sama bangkit,” pungkasnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya