Pendaftaran KI di Kalbar masih rendah, DJKI Sasar Percepatan Layanan di Singkawang

Singkawang - Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa saat ini tingkat pendaftaran kekayaan intelektual (KI) personal maupun komunal di Kalimantan Barat masih terbilang rendah.

Hal tersebut disampaikan Iwan saat membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada Selasa, 30 Agustus 2022.


“Oleh karena itu, kami hadir dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami datangkan narasumber dan para ahli untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai pelayanan pendaftaran KI,” tutur Iwan. 

Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah ke-27 pelaksanaan MIC yang diselenggarakan atas inisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2022.

Sebagai provinsi terluas keempat di Indonesia dan memiliki sumber daya alam dan budaya yang sangat besar membuat Provinsi Kalimantan Barat khususnya Kota Singkawang kaya akan potensi KI.


Lebih lanjut, Iwan optimis dengan dimulainya peningkatan pelayanan melalui MIC ini dapat menggairahkan pendaftaran KI yang ada di Kalimantan Barat khususnya di Singkawang.

Total penduduk Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 5,48 juta jiwa dan 69,6% di antaranya merupakan kelompok usia produktif. Ditambah Kalimantan Barat juga memiliki banyak industri baik kecil, menengah maupun besar yang tercatat hinggal Juli 2022 sebanyak 145.397 UMKM.

Angka tersebut mengindikasi kemungkinan percepatan pembangunan Kalimantan Barat bila setiap potensi sumber daya manusia, alam, dan ekonomi kreatifnya dikelola dan dilindungi dengan optimal.

Namun Iwan menyayangkan saat ini masyarakat masih belum memahami arti penting pelindungan kekayaan intelektual.

“Padahal pelindungan KI itu adalah langkah preventif supaya budaya kita tidak dicuri negara lain. Terlebih nilai ekonomi yang dihasilkan dari pendaftaran KI bisa sangat tinggi dan bermanfaat baik untuk pemilik haknya maupun pemulihan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Ia berharap dengan dukungan dan kolaborasi Kemenkumham, pemerintah daerah, penggiat KI, perguruan tinggi dan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini, percepatan peningkatan pelayanan KI kepada masyarakat dapat terlaksana.


Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Pria Wibawa mengatakan kegiatan ini akan menjadi ajang berkelanjutan untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai KI serta memotivasi masyarakat di Kota Singkawang yang memiliki kreativitas di bidang KI.

“Dengan demikian masyarakat bisa secara mandiri mendaftarkan KI-nya ke DJKI melalui Kanwil Kemenkumham Kalbar dan jumlah pendaftaran KI Kalimantan Barat meningkat,” ujar Pria.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Singkawang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang Sumastro memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dipilihnya Kota Singkawang sebagai tempat pelaksanaan salah satu program unggulan DJKI ini.


“Kepada seluruh peserta baik dinas terkait maupun masyarakat, jangan sia-siakan kesempatan ini. Saya yakin, Singkawang akan berkembang dengan jaminan pelindungan KI yang lebih baik lagi di masa yang akan datang sehingga seluruh stakeholder mendapatkan manfaat yang tuntas,” pungkas Sumastro.

Pada kesempatan ini juga diserahkan beberapa surat pencatatan ciptaan, di antaranya: surat pencatatan ciptaan kepada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kota Singkawang untuk desain kain dan motif; desain kain dan motif “Bintang Raya”; desain kain dan motif Tenun Ikat.(AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Dorong Pelindungan Desain Industri di Kawasan Timur, DJKI Gelar Bimtek di Universitas Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Papua (UNIPA), Manokwari, Papua Barat, pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) secara merata hingga ke wilayah timur Indonesia.

Senin, 7 Juli 2025

Problematika Pembajakan Lagu Digital Jadi Sorotan OKE KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan topik yang sangat relevan dengan isu terkini, yaitu “Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin atas Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital”. Webinar yang diselenggarakan pada Senin, 7 Juli 2025 ini menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang entertainment lawyer sekaligus ahli hukum kekayaan intelektual sebagai narasumber.

Senin, 7 Juli 2025

Merek Sama, Jenis Produk Beda? Tetap Bisa Didaftarkan!

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, merek yang memiliki persamaan tetap dapat didaftarkan oleh pemohon yang berbeda, selama barang atau jasa yang dilindungi tidak termasuk dalam kategori sejenis, meskipun berada dalam kelas yang sama.

Senin, 7 Juli 2025

Selengkapnya