Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018

Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi yang dimiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman No. 001/TPI.06/2018 yang dikeluarkan Tim Panel Independen (TPI) tentang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Ini adalah kali kedua DJKI masuk dalam Top 99, di mana tahun 2017 Teknologi E-Filing Renewal Trademark mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Direktur Freddy Harris menjelaskan bahwa inovasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pencatatan hak cipta dengan proses maksimal 1 hari melalui digital dan auto-approve.

"inovasi ini dilakukan untuk mempercepat proses pencatatan hak cipta. Dan pelayanan online ini juga memiliki kelebihan lain yang menguntungkan, seperti pelayanan yang  tersedia selama 24 jam, dan pembayaran yang lebih murah dan efisien", ujar Freddy Harris dalam paparannya di Gedung Kemenpan RB, Senin (9/7/2018).

Menurut Freddy Harris, dengan keamanan akses yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta telah terintegrasi dengan SIMPONI dan Intellectual Property Automation System,  data pencatatan hak cipta ini dapat diakses secara real time.

Dalam kompetisi yang sudah berjalan empat tahun ini, DJKI Kemenkumham bersaing dengan 2.824 peserta yang mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik, kemudian Tim Panel Independen mengkerucutkannya menjadi 1.463 peserta dalam seleksi administrasi.

Dari jumlah tersebut TPI melakukan penilaian kembali secara intensif dan selektif, hingga akhirnya ditetapkannya Top 99 Inovasi Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya inovasi yang dihadirkan oleh DJKI.

DJKI terus berupa meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan terus berinovasi dalam membantu pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan tema kompetisi inovasi pelayanan publik 2018 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yaitu ‘Inovasi Pelayanan Publik untuk Percepatan Mewujudkan Nawa Cita dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan'. (Humas DJKI, Juli 2018)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya